
Barak1News.com|Aceh Singkil
Desa Setuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil merupakan salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa pada bulan November 2023 mendatang.
Namun, gelaran pesta demokrasi di Desa Setuban Makmur tercoreng dengan adanya isu penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon yang akan bertarung memperebutkan kursi nomor satu di desa tersebut.
Dari informasi yang beredar, dugaan indikasi ijazah palsu persamaan Sekolah Menengah Umum (SMU) tamatan kota Bandung Provinsi Jawa Barat pada tahun 2002.
Bahkan salah satu unsur dugaan ijazah palsu tersebut terlihat sesuai dari nomor 422/4623/ Disdik tidak muncul saat di buka link aplikasi Dinas pendidikan (Disdik).
Saat ditemui, pemilik ijazah berinisial SL (53) mengatakan tidak mengetahui jika ijazah miliknya tersebut palsu.
“Ijazah saya itulah dia, palsu atau tidak saya tidak tahu,” ujar SL pada Rabu (27/9/23).
Dari hasil keterangan yang dirangkum tim media, dugaan kuat ijazah SL tersebut palsu dikarenakan dirinya tidak mengetahui nama sekolahnya dan dimana dirinya bersekolah saat di kota Bandung.
“Waktu itu di tahun 2002 saya di pulau Jawa daerah Ciputat ada saudara untuk mengurusnya namun saya tidak tau ijazah saya palsu,” terangnya.
Perlu kita ketahui, jika dilaporkan ke penegak hukum terkait ijazah palsu, pelaku bisa dijerat pidana selama 6 tahun dan denda 500 juta, sesuai dengan nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Panitia Pemilihan Kecik (P2K) ketika dikonfirmasi via WA, belum ada tanggapan sampai berita diterbitkan. (MP)