
Barak-1news.com |
Aceh Singkil – Terdakwa Masrianto alias Masri kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singkil, Senin (6/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Skl ini menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama Masri.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Singkil itu menjadi sidang ketiga, setelah dua kali tertunda. Kali ini, JPU menghadirkan dua anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang disebut sebagai pihak penangkap, serta satu saksi lain berinisial AD, yang juga tersangka dalam kasus serupa dan masih mendekam di tahanan Polres Aceh Singkil.
Di ruang sidang yang dipenuhi keluarga terdakwa dan sejumlah warga, suasana sempat memanas ketika majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa saling mencecar saksi dengan pertanyaan-pertanyaan tajam terkait proses penangkapan dan barang bukti.
Kuasa hukum terdakwa, M. Yahya, S.H, menilai kesaksian yang disampaikan anggota kepolisian masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Kami mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Polres Aceh Singkil, khususnya dari Satresnarkoba yang melakukan penangkapan. Namun, masih banyak hal yang belum terang. Ada bagian-bagian yang perlu dijelaskan secara jujur agar kebenaran perkara ini benar-benar terbuka,” tegas Yahya usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa menggali keterangan secara objektif agar proses hukum tidak hanya menjerat, tetapi juga menegakkan keadilan.
Sebelumnya, Masri ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil di Desa Rimo Handel beberapa bulan lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak keluarga dan penasihat hukum menduga ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka, termasuk soal barang bukti yang dinilai tidak konsisten.
Kini, publik menanti apakah sidang-sidang berikutnya akan mampu mengurai benang kusut kasus ini atau justru menambah daftar panjang perkara narkotika yang menyisakan tanya di Aceh Singkil.
( Tim )