
Barak 1 News.com|Labusel
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pasalnya target PAD pada tahun 2023 tidak tercapai. sehingga hal ini berpengaruh pada Rancangan APBD 2024 yakni terjadi penurunan sebesar 18,08%. Hal ini terungkap saat Fraksi PDI-P menyampaikan pandangannya pada Sidang Paripurna Nota Pengantar R-APBD 2024 pada Selasa (26/9).
Hal itu juga di benarkan Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Edy Parapat bahwa terjadi penurunan PAD Labuhanbatu Selatan untuk tahun 2023.”Hal ini harus disiasati agar PAD kita kembali meningkat, apalagi Perkebunan di Labusel banyak” ujarnya.
Sementara Hasan Basri Harahap selaku Kaban Dispenda Labusel mengatakan, Terjadinya penurunan PAD Labusel di Tahun 2023 karena tidak optimalnya Para OPD dalam menggali PAD yang ada di sektor masing-masing. Sebab selama ini PAD Labusel hanya berkutat pada sumber yang berasal dari PBB Masyarakat, Pajak Restribusi Rumah Makan ,Parkir dan Lampu jalan. Sementara sektor lain kurang di gali seperti perkebunan.” Objek PBB-P2 merupakan langkah strategis untuk menigkatkan PAD Labusel. dan sedapat mungkin kita bisa mengimplementasikan Perda No 4 tahun 2016 dalam mendongkrak PAD kita” ujar Hasan saat menerima beberapa media di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Hasan Basri mengatakan, Pemkab Labusel dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan beberapa OPD terkait Pajak Perkebunan. “Dengan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat membuat pihak perusahaan wajib membayar PBB P2” tegasnya.
Selanjutnya, didalam UU No. 1 Tahun 2022 di jelaskan setiap perusahaan perkebunan yang akan memperpanang HGU tidak di kenakan biaya PBHTB, akan tetapi sejalan dengan waktu secara bertahap akan ada perubahan-perubahan Subjek dalam perusahaan tersebut. Seperti Subjek Sertifikat Nama lokasi, perubaan luas areal dan perubahan bangunan.” perubahan subjek itu sudah jelas terjadi di setiap perusahaan perkebunan yang ada di Labusel ini. Yang perlu di ingat pihak perusahaan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah daerah baru hasil pemekaran dari Labuhanbatu. Jadi semua kebijakan dan aturan secara otonom menjadi wewenang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. apalagi dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran, karena beberapa hak untuk memungut pajak telah dilimpahkan ke pemerintah daerah terkhusus Pajak PBBP2 & Pajak BPHTB” katanya.
Oleh karenanya, Pemkab Labusel dalam waktu dekat akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari beberapa OPD dan melibatkan BPN serta media untuk turun ke lapangan mengukur kembali dan memanggil setiap perusahaan menghitung pajak PBHTB mereka dan kita ekspose agar masyarakat tahu tentang hal itu,”tandas nya.
Hasan juga berharap dalam proses tersebut peran media harus maksimal dalam mengkawal kegiatan tersebut, begitu juga dengan aspek lainnya yang bermuara pada peningkatan PAD Kabupaten Labuhanbatu selatan di masa mendatang. (Ay. Nasution)