
Barak1news.com. Aceh Singkil.
Sidang kedua Yakarim Munir suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Yakarim Munir,, Rabu 01/10/2025.
Keputusan ini tidak hanya mengecewakan tim kuasa hukum, akan tetapi juga memicu amarah ratusan pendukung Yakarim yang memadati Halaman Kantor Pengadilan Negeri Aceh Singkil sejak pagi.
Sidang Yakarim digelar berlangsung singkat, namun penuh ketegangan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Pasalnya permohonan penangguhan penahanan ditolak dengan alasan hukum yang dinilai cukup kuat untuk mempertahankan status penahanan terdakwa.
Keputusan hakim tersebut sontak membuat reaksi keras dari pihak kuasa hukum maupun massa simpatisan yang hadir.
Padahal surat jaminan dari tokoh masyarakat Diabaikan yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa pihak Yakarim telah melampirkan sejumlah surat jaminan dari berbagai tokoh masyarakat, organisasi sipil dan elemen adat Aceh Singkil.
Seluruh dokumen tersebut tampaknya tak bernilai di mata hakim. ini sangat tidak masuk akal, semua syarat formil dan materil sudah kami penuhi.
“Ada jaminan dari tokoh adat, tokoh agama, bahkan dari lembaga masyarakat sipil,’ kata H. Rafiq Hasibuan SH
Lalu di mana letak keadilan itu? apakah hukum sekarang hanya tunduk pada kekuasaan dan uang ?”tegas H. Rafiq Hasibuan, SH., salah satu kuasa hukum Yakarim, dengan nada kecewa.
Sementara pantauan awak media barak1news.com, ratusan massa pendukung Yakarim Munir mengungkapkan kekecewaan Dangan meminta hakim untuk membebaskan Yakarim.
Mereka mengatakan keadilan sangat susah untuk didapat oleh masyarakat kecil di Aceh Singkil.
Penulis: Pandan Hutabarat.