
Barak 1 News.com|Labusel
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan gelar press release terkait ungkap kasus periode 1 -21 Mei 2024 di Mapolres Labuhanbatu Selatan Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Labuhanbatu Selatan pada Rabu (22/5).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Maringan Simanjuntak melalui Kasat narkoba AKP Endang R Ginting saat press release menyampaikan tentang ungkap kasus tindak pidana narkotika selama operasi antik periode 1-21 Mei 2024. Hasilnya ada 17 kasus dan mengamankan sebanyak 20 orang tersangka, narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 unit handphone dan uang sebesar Rp. 2 juta.
Lebih lanjut kasat menjelaskan bahwa 20 orang tersangka yang diamankan merupakan jaringan yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.”Hasil ungkap kasus ini berkat kerjasama Satnarkoba dengan polsek jajaran dalam hal operasi antik Toba 2024” jelasnya.
Dari ke 20 orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan agar menjaga keluarga karena narkoba adalah musuh bersama.”Apabila masyarakat mengetahui tentang adanya peredaran narkoba di daerahnya untuk segera kasat narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Kepada masyarakat silahkan berkonsultasi apabila ada dari keluarga terindikasi memakai narkoba agar dapat dilakukan rehabilitasi.” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menegaskan kepada Bandar Narkoba agar segera menghentikan aksinya,sebab pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba. (red)