
Barak 1 News.com|Labusel
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan gelar press release terkait ungkap kasus Penipuan dan penggelapan senilai Rp. 495 juta yang dilakukan AH warga padangsidempuan dan ASS warga Padanglawas Utara di Mapolres Labuhanbatu Selatan Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Labuhanbatu Selatan pada Rabu (22/5).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP. Gurbacov dalam press release menjelaskan, dalam ungkap kasus penipuan ini bermula dari pertemuan korban berinisial PL warga Torgamba dengan tersangka pada bulan Desember 2022 dengan perjanjian akan dibebaskan lahan korban untuk pembangunan gardu listrik tegangan tinggi milik PLN dan akan di kerjakan oleh PT. STI. Kepada korban tersangka mengaku sebagai konsultan pelaksana dari pekerjaan tersebut.
lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, dengan penjelasan yang meyakinkan, akhirnya korban tertarik dan mengeluarkan dananya sebesar Rp. 495 juta kepada tersangka. Kemudian pada bulan Juni 2023 korban merasa curiga karena proyek tidak kunjung dikerjakan, akhirnya korban berangkat ke jakarta untuk mengecek ke PT. STI, dan oleh pihak PT. STI menyatakan bahwa pekerjaan itu tidak pernah ada. Mendengar penjelasan dari PT. STI, korban merasa telah ditipu oleh tersangka, maka pada bulan Nopember 2023 korban melaporkan peristiwa penipuan itu ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Mendapat laporan tesebut, pihak reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 15 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya dapat mendeteksi keberadaan tersangka ASS yang berada di Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat dan berhasil menangkap tersangka ASS. Keeseokan harinya, tanggal 16 Mei 2024, pihaknya berhasil menangkap tersangka AH di Padangsidempuan. Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap, Tim satreskrim membawa mereka ke polres Labuhanbatu Selatan untuk ditindaklanjuti.” setelah kedua tersangka di amankan, kami akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas ke kejaksaan” ujar Kasat.
Terhadap kedua tersangka ASS dan AH dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)