
Barak1news.com. Aceh Singkil.
Illegal fishing adalah pelanggaran hukum dan kejahatan serius dan sering terjadi ketika penangkapan ikan dilakukan tanpa izin atau melanggar peraturan perundang-undangan perikanan, baik yang berlaku di dalam negeri maupun hukum internasional.
Aktivitas ini juga melanggar peraturan internasional yang mengatur penangkapan ikan di lautan dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Praktik ini sering kali menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti pukat harimau, bom, atau sianida, yang dapat menghancurkan habitat laut, memusnahkan spesies, dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
Satu Unit Kapal Penangkap Ikan Kapal Motor (KM) Bintang Jaya diduga melakukan ilegal Fishing dan tak memiliki dokumen lengkap diamankan Kepolisian Airud dan Udara (Airud) yang dipimpin AKP Didik Surya, Kasatpol Airud Aceh Singkil karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau yang sudah meresahkan nelayan tradisional di Aceh Singkil selama ini, Jum’at 10/10/2025.
Dari keterangan masyarakat nelayan, beberapa pekan terakhir ini kapal Penangkap Ikan (PI) menggunakan pukat harimau sering beroperasi di wilayah perairan Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Diduga Kapal Penangkap Ikan KM Bintang Jaya tersebut berasal dari Tapanuli Tengah/ Sibolga dan saat ini di amankan di Polairud Aceh Singkil beserta anak kapal dan Nahkodanya.
Kabar penangkapan KM Bintang Jaya tersebut beredar di video YouTub canel PT. Madia Singkil Video.
Dalam video tersebut nampak AKP Didik Surya membeberkan penangkapan KM Bintang Jaya dengan jelas tentang perihal penangkapan.
“Penangkapan KM Bintang Jaya ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah ini sering terlihat Pukat trowl melakukan aktivitas,’ Kata Kasatpol Airud Aceh Singkil.
Ia menambahkan bahwa didalam kapal terdapat dua belas orang, satu diantaranya Nakhoda, satu KKM dan sepuluh anak kapal dan akan terus menindaklanjuti permasalahan ini.
“Terkait penangkapan KM Bintang Jaya, saya sudah melaporkan dan koordinasi dengan Kapolres Aceh Singkil dan akan terus menangan kasus ini sampai selesai,’ tegas AKP Didik Surya.
Sementara Maswardin Daen Panglima Laot Lhok Gosong Telaga mengapresiasi kinerja Kasatpol Airud yang sudah melakukan penangkapan KM Bintang Jaya.
” Saya merasa puas dengan kinerja Kasatpol Airud yang baru ini, begitu mendapatkan informasi langsung turun untuk melakukan penangkapan,’ kata Panglima Laot, Maswardin Daen.
Harapan saya kedepan agar Sat Polairud Aceh Singkil selalu berbuat untuk mengamankan laut Aceh, begitu mendapatkan informasi langsung turun, jangan menunggu informasi tersebut bocor dulu,’ tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kapal yang sudah ditangkap jangan sampai dilepas,karena sudah meeugikan para nelayan Aceh Singkil dan telah merusak ekosistem laut melalui alay yang di pakai oleh pukat harimau.
Awalnya penangkapan satu unit pukat trawl sempat menepi di kawasan laut Kemukiman Gosong Telaga, Kamis 09 /10/2025
Kemudian Maswardin yang turun langsung ke lokasi dan merekam aktivitas kapal tersebut, kemudian di kirim kepada Komandan Airud Polres Aceh Singkil.
kemudian satu unit kapal pukat trawl yang sedang beroperasi berhasil diamankan dan digiring ke tangkahan Anak Laut, (Jum’at 10/10).
Hingga kini, kapal tersebut masih berada di lokasi penahanan dibawah pengawasan Satpol Airud Aceh Singkil.
Penulis: Pandan Hutabarat.