
Nias selatan, 14/10/2025-Barak1-News. Com mengabarkan sejumlah Ruang belajar pada Sekolah Dasar Negeri Nomor 078487 Limdes ditelantarkan oleh kepala Sekolah OBETI HALAWA dari tahun 2018 hingga saat ini, sehingga kegiatan belajar mengajar pada sekolah yang dimaksud tidak berjalan sesuai amanat UU.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 26 menjelaskan jumlah rombel Untuk tingkat SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel.
Pada permendikbud tersebut telah jelas bahwa pada jenjang SD, diwajibkan minimal ruang pembelajaran wajib terpenuhi minimal 6 (enam) ruangan, terkecuali sekolah yang baru dibuka.
Sementara itu, pada SDN 078487 Limdes tersebut sebenarnya sudah ada 6 rombel akan tetapi kepala sekolah hanya memakai 3 rombel saja dimana tiap tiap rombel terdapat 2 tingkat di dalamnya, artinya Kelas 1 gabung satu ruangan dengan Kelas 2, Kelas 3 gabung dengan Kelas 4 dan Kelas 5 gabung satu ruangan dengan Kelas 6.
Saat diwawancarai oleh tim media, kepala sekolah Obeti HALAWA secara jujur menyampaikan alasan yang menurut nalar tidak masuk akan.
“Benar, kami hanya memakai 3 ruangan saja sebagai tempat belajar mengajar sejak tahun 2018 hingga saat ini, karena kondisi lantai bangunan yang 3 rombel tidak memadai” Tutur kaseknya.
Padahal sebetulnya ruangan yang ditelantarkan itu lebih bagus daripada ruangan yang mereka tempati saat ini.
Mengingat hal tersebut, sejumlah orang tua siswa akan melaporkan kepala sekolah kepada pemda dan pihak terkait karena dinilai kebijakan kepala sekolah tersebut justru merugikan para siswa dan orang tua siswa, dimana dengan kondisi seperti itu, tentu para siswa tidak fokus dalam belajar dan Apa lagi dalam satu ruangan tersebut hanya terdapat satu papan tulis dan tiap hari hanya 1 orang guru yang masuk dalam ruangan.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi sejumlah orang tua murid kenapa tidak digunakan semua lokal sekolah yang telah ada.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut identitasnya saat diwawancarai menyebutkan bahwa mereka sangat kecewa atas pelayanan Pendidikan pada SD Limdes di bawah kepemimpinan Obeti HALAWA.
“Kami sebagai orang tua siswa sangat dirugikan dan kecewa atas pelayanan Pendidikan pada sekolah Limdes tersebut dimana anak-anak kami tidak mendapatkan pelayanan Pendidikan yang bermutu akibat kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak punya mutu” Tutur orang tua siswa.
Sementara salah seorang guru yang juga enggan menyebut identitasnya saat diwawancarai oleh tim media menyebutkan bahwa mereka hanya melaksanakan aturan kepala sekolah.
“Kami hadir dan melaksanakan Apa yang menjadi aturan kepala sekolah, memang betul bahwa dari tahun 2018 sampai sekarang kami hanya memakai 3 ruangan saja sebagai tempat belajar mengajar, sebenarnya ada 3 ruangan lagi yang tidak dipakai” Sebut guru
Tim media juga menyarankan kepala sekolah untuk memanfaatkan gedung sekolah yang ada.
“Kami berharap pak Kasek bisa memanfaatkan gedung sekolah tersebut agar masing masing tingkatan di sekolah yang bapak pimpin dapat terlayani dengan baik sehingga ada peningkatan mutu Pendidikan di sekolah ini” Tutur tim media.
Sejauh ini menurut keterangan kepala sekolah bahwa belum pernah ada masalah di lingkungan sekolah tersebut hanya saja karena lantainya kurang bagus.
Sementara itu, saat dilakukan investigasi oleh tim media ternyata justru gedung tersebut lebih layak dari gedung yang digunakan saat inj.
Seluruh orang tua murid berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten nias selatan.