
Barak 1 News.com|Labusel
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung S.Ag hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (26/09/23).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung S.Ag, mengucapkan terimakasih kepada Dewan yang terhomat, yang telah dapat menerima KUA dan PPAS Rancangan APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah disampaikan.
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Rancangan APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, dapat disepakati melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dikatakan, Hal ini tentunya sangat bermanfaat terhadap penyempurnaan atas rancangan APBD kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, sehingga diharapkan anggaran ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Wabup juga memberikan apresiasi, khususnya kepada dewan yang terhormat, dimana telah dilakukannya pembahasan dan tela’ahan atas KUA dan PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selesai melaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan manifestasi pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf “d” undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang penyusunan dan penetapannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Proses penyusunan program dan kegiatan dalam R-APBD ini berpedoman serta mengikuti mekanisme sesuai dengan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
R-APBD Tahun Anggaran 2024 ini tetap mengacu pada prinsip penyusunan anggaran yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, transparan, partisipatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, sehingga APBD yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik.
Pemerintah harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD. Sesuai dengan tema RKP tahun 2024: “mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”. Pada tahun 2024 pembangunan nasional diarahkan pada 7 (tujuh) arah kebijakan prioritas pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berupaya mensinerjikan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 yang diimplementasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
R-APBD tahun anggaran 2024 ini tetap mengacu pada prinsip penyusunan anggaran yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, transparan, partisipatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, sehingga APBD yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ediy Parapat, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba, H. Zainal Harahap dan Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Perwakilan Dandim 0209/LB, Pabung Wilayah Labuhanbatu Selatan, Kapten Czi PH. Purba. Perwakilan Kapolres Labuhanbatu Selatan, Paur Subbagdalops Iptu SG. Sinaga Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Para Camat se-Labuhanbatu selatan (Red)