
Barak1News. com-Aceh Singkil
Sebanyak 293 bakal calon legislatif (Bacaleg) Aceh Singkil yang telah masuk tahapan daftar calon sementara (DCS) akan diklarifikasi.
Klarifikasi bacaleg dimaksud akan dilakukan melalui Parpolnya masing-masing seusai menjalani uji publik atau tanggapan masyarakat (Tamas) sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 lalu.
“Kita tengah merekapitulasi sejumlah tanggapan masyarakat dan selanjutnya melakukan langkah klarifikasi terhadap peserta pemilu,” kata Ketua KIP Aceh Singkil M Nasir didampingi Divisi Tekhnis M Nasirwan, Rabu (30/8/2023).
Nasir sendiri tanpa merincikan berapa orang masyarakat yang memberikan tanggapan, pasal nya belum sepenuhnya direkapitulasi.
Setelah nanti selesai direkapitulasi dan diklarifikasi barulah di publikasikan ke Info Pemilu dan media berdasarkan bukti-bukti yang relevan sebut nya.
Lanjut nya,dari 293 Bacaleg yang ada dari empat daerah pemilihan (Dapil) sudah memenuhi kuota, baik itu laki-laki maupun keterwakilan perempuan.
Komposisi sementara DCS dari empat Dapil terdiri atas187 laki-laki dan keterwakilan perempuan sebanyak 106 bacaleg atau 36 persen perempuan ujar nya.
Nasir juga menyebutkan tahapan DCS hingga nanti penetapan dan pengumuman DCT yang ditetapkan pada 4 November 2023,masih dimungkinan Bacaleg ada perubahan bila ditemukan hal-hal persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.
Ketua KIP ini pun mencontohkan seperti Bacaleg yang masih menerima gaji negara, baik Keuchik, BPKamp, ASN dan BUMN yang terkait dengan negara harus melampirkan surat pengunduran diri sebelum habis masa tahapan pencermatan DCT ujar nya.
Pencermatan DCT dijadwalkan 24 September hingga 24 Oktober 2023. Sedangkan penetapan DCT pada 3 Nopember. Kemudian tahapan pengumuman DCT pada 4 Nopember 2023 mendatang.
“Hasil pencermatan dan verifikasi sementara kita, ada11 orang penerima gaji negara yang sudah masuk DCS, diantaranya unsur PNS 1 orang, perangkat desa 4 orang,BPkam 2 orang, Keuchik 2 orang dan pejabat/karyawan pada badan lain 2 orang, ” tandas nya.
Diakui nya bahwa ada kendala lain dalam pendeteksian keterlibatan penerima gaji negara berupa identitas KTP yang berstatus swasta atau pekerjaan.(Zaelani Bako)