LSM TIPAN-R.I: PEKERJA KONSTRUKSI WAJIB GUNAKAN SAFETY, KONTRAKTOR HARUS BERTANGGUNG JAWAB.
Barak1news.com. ACEH SINGKIL.
Ketua LSM TIPAN-RI Pimpinan Daerah Aceh Singkil, Habibuddin TP, menegaskan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau safety wajib dipatuhi seluruh kontraktor dan pelaksana proyek konstruksi di Aceh Singkil.
Hal itu disampaikan Habibuddin di Kantor Pimpinan Daerah LSM TIPAN-RI, Jalan Iskandar Muda, Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (25/08/2026), menanggapi temuan Barak1news.com terkait masih banyak pekerja yang mengabaikan K3.
“Safety atau pelindung diri wajib dipatuhi oleh semua kontraktor maupun pelaksana proyek konstruksi. Keselamatan dan kesehatan pekerja itu harus diutamakan agar proses pekerjaan tidak berbahaya dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan kerja,” tegas Habibuddin.
Berdasarkan pantauan awak media Barak1news.com di salah satu lokasi proyek pembangunan di Aceh Singkil, masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD. Beberapa di antaranya bekerja hanya memakai sandal dan tidak memakai masker pelindung pernapasan.
Tokoh masyarakat Desa Ujung Bawang, KS, menyayangkan lemahnya pengawasan dinas terkait.
“Padahal kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 itu diperintahkan undang-undang,” ujarnya.
Senada, pemerhati Aceh Singkil inisial SM juga mengkritik kelalaian tersebut.
“Saya minta Wasnaker turun dan cek pekerja yang diduga tidak memakai safety bekerja dengan kontraktor/pelaksana proyek. Bila perlu berikan sanksi kepada kontraktornya,” kata SM tegas.
Penulis: April Siregar.
