Dampingi Kajati Sumut, Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional.
Barak1news.com. Simalungun.
Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menuju Tata Kelola yang Baik dan Bebas dari Korupsi di Aula Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Kajari Simalungun H. Munawal Hadi, S.H, M.H, bersama Kasi Datun, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus.
Terdapat tiga agenda utama yakni Penerangan Hukum oleh Kajati Sumut, penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf, serta penyerahan Legal Opinion oleh Kejari Simalungun kepada Pemkab Simalungun terkait penyesuaian dan harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Dalam Penerangan Hukum, Kajati Sumut menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan perangkat daerah dalam mendukung pembangunan daerah yang taat hukum, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Simalungun menyerahkan Legal Opinion kepada Pemkab Simalungun terkait harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Datun untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Selain itu, dilaksanakan penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Simalungun. Penyerahan sertifikat ini hasil kolaborasi antara Kejati Sumut, Kejari Simalungun, BPN Simalungun, Kemenag Simalungun dan Badan Wakaf Indonesia.
Upaya tersebut merupakan dukungan terhadap percepatan legalisasi aset tanah wakaf guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta terhindar dari sengketa.
Penulis: Amister D Silalahi SE
Redaktur: Abdus Salam Siregar.
