Barak1News.com|Labuhanbatu
Pabrik kelapa sawit (PKS) LTS yang berada di desa lingga tiga kec.Bilah hulu kab. Labuhanbatu diduga menjual bebas limbah B3 (Solid) kepada masyarakat yang diketahui belum memiliki izin dalam pemanfaatan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Dikhawatirkan, hal ini akan berdampak kepada lingkungan, kalau tidak ditangani dengan baik dan bila terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggungjawab?.
Saat dikonfirmasi via seluler terkait hal tersebut pada Kamis (6/4/2023), Awal Harahap selaku KTU PT LTS memilih bungkam dengan tidak memberikan keterangan dan tanggapan sama sekali.
Dengan mengacuhkan konfirmasi wartawan, KTU terkesan sepele terkait hal tersebut.
Padahal ini merupakan masalah serius yang harus jadi bahan perhatian bagi masyarakat luas dan instansi terkait.
Menurut permen dan UU yang berlaku mengenai kandungan solid PP nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan Turunan dari UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan juga berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3 dengan kode B301-1/A110D/B01/7.
Hasil analisis laboratorium menunjukkan bahwasanya limbah Solid memiliki kandungan bahan kering 81,65% yang didalamnya terdapat protein kasar 12,63%,serat kasar 9,98%,lemak kasar 7,12%, kalsium 0,03%,fosfor 0,003%, hemiselulosa 5,25%, selulosa 26,35%, dan energi 3454 kkal/kg, solid hasil endapan atau sisa pengolahan minyak CPO yang berbentuk serbuk padat warna hitam pekat.
Dengan banyaknya kandungan didalam limbah solid tidak ditangani oleh pihak yang tepat yang memiliki izin dan lisensi dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lingkungan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dan tanggapan dari KTU PT.LTS masalah tentang limbah yang dihasilkan oleh pabrik.
(Rp)
