Barak1News.com|Aceh Singkil
Lebih kurang 40 KK (Kepala keluarga) yang bermukim di Desa Biskang Dusun IV Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dengan tegas menolak segala isi yang tersirat dalam surat yang dilayangkan pihak manajemen PT.GSS Kebun Danau Paris kepada salah seorang warga desa tersebut.
Pasalnya, surat yang ditujukan kepada Tamrin Simamora yang membangun usaha di pinggir jalan dinilai salah sasaran.
Kepada Barak1News, Senin (10/7/2023) Tamrin mengklaim usaha yang dirintisnya dibangun diatas tanah negara tepatnya di dusun IV disisi jalan lintas Aceh Singkil – Sibolga Tapteng.
“Kami tidak pernah membangun pondok tempat usaha jualan di atas lahan tanah milik HGU yang di sebut-sebut PT.Global Sawit Lestari (PT GSS) melalui suratnya tertanggal 07 Juli 2023 dengan Nomor:002/SP/KDP/VII/2023,” ucapnya.

Tamrin juga menyebutkan bahwa bangunan tersebut di luar batas paret gajah galian beco PT GSS. Namun, dari isi surat yang tertulis pihak management PT GSS mengklaim bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan HGU PT.GSS No.06/1995.
Menurut Tamrin, PT.GSS berdalih lahan diluar galian parit itu hanya berdasarkan nomor HGU, tapi tak sekalipun dapat menunjukkan keabsahannya melalui surat HGU maupun foto copy HGU dimaksud.
“Jadi tanpa adanya surat HGU, bisa saja manajemen PT GSS mengklaim seluruh lahan diluar parit yang mengelilingi PT GSS itu miliknya,” imbuhnya.

“Untuk itu, mari kita buktikan secara hukum karena negara kita negara hukum, sampai di mana luas dan batas-batas HGU Nomor: 06/1995 milik PT GSS tersebut,” tegas Tamrin. (tim)
