Barak 1 News.com|Rohil
Derita Keluarga Tarima br Nainggolan yang memiliki lahan seluas 500 Ha kebun sawit tidak kunjung usai dan butuh keadilan. sebabnya, lahan mereka seluas 500 Ha di kuasai mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum aparat Kepolisian yang berada di Rokan Hilir.
Ironisnya masalah sengketa lahan milik Tarima Br. Nainggolan itu terletak di Dusun Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sudah menang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Pengadilan Tinggi Riau, dan juga menang perkara pra peradilan Polres Rohil, namun lahan tersebut tidak bisa dikuasainya, malah masih saja para mafia tanah yang berkuasa atas lahan mereka.
Demikian keterangan Tarima br Nainggolan pada media di lahan yang bermasalah tersebut, Jum’at (22/9) yang didampingi anaknya Sarma Intan br Situmorang.
Lebih lanjut Tarima Br. Nainggolan kepada awak media mengatakan, lahan tersebut awalnya dia beli masih kondisi hutan pada tahun 2002 dari Fernidan Napitupulu seluas 500 ha yang berlokasi di Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan surat pelepasan hak ganti rugi (SKGR).

Namun sejak tahun 2010 sampai dengan 2016 lahan mereka di serobot oleh para mafia tanah dan diduga bekerjasama dengan beberapa oknum polisi Resort Rokan Hilir. “Munculnya mafia tanah membuat awal penderitaan keluarga kami, intimidasi, pemukulan dan ancaman sering kami terima. Para mafia tanah terus memanen hasil sawit mereka sampai saat ini di tahun 2023” isak Tarima br Nainggolan.
Masih menurut Tarima br Nainggolan bahwa dengan menang perkara dipengadilan ternyata belum bisa mereka menguasai kembali lahan 500 ha miliknya.Persoalan itu tetap menjadi beban pemikiran dan membuat keluarganya sangat terpukul. Bahkan untuk hidup pun mereka harus pindah dari keluarga satu ke keluarga yang lain alias menumpang hidup.”Bagaimana keadilan di negeri ini, kami yang punya lahan kenapa orang lain yang menikmati hasilnya.Bahkan saat anggota kebunnya memanen, langsung di tangkap polisi dan dibawa ke Polres Rokan Hilir bersama TBS yang telah di panen.” Kata Tarima Nainggolan
Dijelaskan bahwa perkara dipengadilan negeri Rohil dia menang sesuai putusan PN Rohil No. 27/PDT.G/2010/PN Rohil. Dan sesuai putusan pengadilan tinggi riau No 37/PDT/2014/PTR Tanggal 15 September 2014. Serta putusan PN Rohil pra peradilan polres Rohil yaitu putusan No. 4/PID. PRA/2016 PN Rohil Tanggal 22 Desember 2016.
Demikian juga keluhan yang disampaikan anak Tarima br Nainggolan, Sarma Intan Situmorang. menurutnya, dari semua peristiwa tindak kejahatan para mafia dan oknum Polres Rohil yang dialami keluarganya sunggun sangat kejam.” kami yang korban seharusnya mendapat perlindungan dan keadilan di tanah air ini. Tapi apa yang kami dapat ? kami di tindas, kami di ancam, dipukul dan dipenjarakan. Dimana letak keadilan itu. harus kemana dan kepada siapa kami mengadu penderitaan yang kami alami saat ini” tangis Sarma Intan Situmnorang.
Masih menurut Sarma Intan Situmorang, perlakuaan mereka terhadap keluarganya sungguh kejam dan tidak dapat di toleran. “ironisnya lagi, kami yang korban justru kami yang ditangkap dan dipenjarakan hingga bapakku Jamada Situmorang sakit sakitan dipenjara sampai bapakku meninggal, sungguh ngerilah yang kami alami bang. sepertinya tidak ada lagi hak kami untuk nendapat keadilan hukum di Rokan hilir ini” ujar Sarma intan Situmorang,
Padahal sudah banyak sekali kami membuat laporan pengaduan di polres Rokan hilir ini, namun sama sekali tidak ada yg di proses, karena diduga banyak oknum-oknum aparat yang terlibat di dalam kasus penyerobotan lahan sawit kami ini bang . Jadi kami memohon kepada para penegak hukum kiranya dapat membantu kami untuk mendapatkan keadilan. khususnya bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit , kiranya dapat melihat dan mendengar jeritan derita kami ini” imbuh Sarma intan Situmorang,,

Keluarga besar Tarima Br. Nainggolan berharap ada keadilan dan lahan 500 hektar yang sudah menang perkaranya dapat kembali diusahai. Karena itu terus berupaya untuk mendapatkan keadilan sampai lahan miliknya yang diduga sudah banyak pihak lain menguasai nya dan mengambil hasilnya. Bahkan saat ini permasalahannya tengah di tangani Kamaruddin Simanjuntak, SH seorang Lawyer ternama dari Jakarta.
Saat tim investigasi dari media berada di lahan yang bersengketa sempat terjadi sedikit keributan dengan salah seorang yang diduga mengambil lahan mereka dan menyuruh media untuk keluar dari lahan tersebut. Namun saat ingin dimintai keterangan terkait masalah itu beliau tidak bersedia.
Begitu juga saat media akan mengkonfirmasi Kapolres Rokan Hilir terkait masalah sengketa lahan, menurut Ajudan, kapolres sedang rapat di Bagan Siapi-api.
Hingga berita ini tayangkan, pihak-pihak yang menguasai lahan Tarima br Nainggolan belum dapat dikonfirmasi awak media. Tarima br Nainggolan berharap agar permasalahannya dapat diselesaikan. (Tim)
