Barak 1 News.com|Labusel
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan dalam Press release memaparkan atas pengungkapan 7 kasus Narkotika seberat 31 Gram dengan 8 orang tersangka yang telah di amankan pada Senin (23/10) di Mapolres Labuhanbatu Selatan Desa Sosopan Kec. Kotapinang Labuhanbatu Selatan.

Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Labusel AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H di dampingi Kanit I Sat Res Narkoba IPDA B.L Tobing, Kasubsi Penmas Humas AIPTU Wesly Siahaan kepada media.
Lebih lanjut Kasatres Narkoba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama 1 minggu terakhir periode 16 Oktober s/d 22 Oktober 2023. “Ini merupakan hasil ungkap kita dalam satu minggu terakhir yakni Periode 16 Oktober s/d 22 Oktober 2023.,” terang AKP Endang.

Beliau juga menjelaskan, selain mengamankan 8 orang tersangka juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 31 Gram dan barang bukti lainnya berupa 2 Unit Sepeda Motor, 7 Unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 320.000.-“dari 8 orang tersangka, ada 2 orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama” Kata Kasat Resnarkoba.
Masih menurut Kasatres Narkoba, penangkapan delapan orang tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Kab. Labusel, diantaranya adalah di Kec. Kampung Rakyat, Kec. Torgamba, Kec. Kotapinang dan Kec. Silangkitang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kanit ResNarkoba pada kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui di wilayahnya baik itu peredaran narkoba maupun penyalahgunannya, agar segera melaporkannya kepada pihak ke polisian.”Kepada bandar agar segera mengehentikan peredaran narkoba dan kepada pemakai agar segera melapor kepada kami untuk segera di rehabilitasi. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak tatanan masyarakat” tegas AKP Endang R. Ginting. (Ay. Nasution)
