Barak 1 News.com|Labusel
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kewarganegaraan yang harus kita penuhi.
Dengan membayar pajak kita ikut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, pertahanan, pemberdayaan ekonomi, serta pemenuhan kebutuhan sosial. Mari kita jadikan membayar pajak sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin pada saat membuka acara Penyuluhan dan Penyebaran Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Kebutuhan Labuhanbatu Selatan di aula Lt 1 Kantor Bupati, Rabu (01/11/2023).
Adapun Jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Sejenisnya, Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri, Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan (BPHTB).
Bupati H. Edimin mengatakan, acara penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu sinergi dan kolaborasi sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, Kaban Bapenda, Narasumber Kasi DATUN Rezki Syahputra, SH, MH, Kasubagbin Johanes Naibaho, SH, MH, dan undangan lainnya. (Tr)
