Barak1News|Aceh Singkil
Berkat kerja keras dan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat di bidang pertanian, Kabupaten Aceh Singkil berhasil meraih capaian peringkat satu dalam Program Menanam Cabai yang diikuti 61 daerah di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi M.AP dihadapan seluruh Kepala Desa usai mengikuti zoom meeting bersama Bupati dan Kepala Desa se-Indonesia pada Rabu (27/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Azmi mengucapkan rasa syukur atas raihan yang diperoleh Kabupaten Aceh Singkil yang berhasil mendapatkan peringkat 1 di Indonesia dalam hal pengembangan produksi penanaman cabai.
“Dalam mengembangkan sektor pertanian, khususnya produksi cabai yang menjadi komoditas unggulan, kolaborasi antara petani, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait sangatlah dibutuhkan. Karena penilaian tidak hanya dilakukan berdasarkan jumlah produksi cabai, tetapi juga aspek keberlanjutan, inovasi teknologi pertanian, dan praktik-praktik ramah lingkungan,” ujar Azmi.
Untuk itu Azmi berharap, peningkatan produksi cabai ini dapat terus dipertahankan guna menjaga kestabilan harga serta meningkatkan kesejahteraan petani kedepannya.
“Dampak positifnya tentu akan dirasakan masyarakat Aceh Singkil, karena selain meningkatkan kesejahteraan petani, peluang ekspor juga ada didepan mata,” ucap Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi M.AP.
Azmi menambahkan, atas prestasi yang diraih Aceh Singkil dalam program menanam cabai se-Indonesia menunjukkan bahwa Aceh Singkil mampu menjadi daerah yang berinovasi dalam mengembangkan sektor pertanian dan menjadi contoh daerah lainnya.
“Kabupaten ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus berinovasi dan meningkatkan produktivitas pertanian demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama inspektorat serta Kejari Aceh Singkil, Pj Bupati mendukung langkah yang dilakukan inspektorat terkait percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tahun 2015 hingga 2023 terhadap desa/kampung.
Dengan mengumpulkan seluruh Kepala Desa/Kampung, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya percepatan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Singkil, terhadap temuan dan rekomendasi dana desa yang belum tuntas sejak 2015 sampai 2023.
Melalui Inspektur Inspektorat, Pj Bupati Aceh Singkil meminta agar kepala kampung yang baru untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil terhadap temuan dan rekomendasi dana desa yang belum tuntas.
“Ini tugas kepala kampung yang baru untuk menyampaikan kepada kepala kampung yang lama terkait laporan yang diterima inspektorat, tolong ditindaklanjuti dan koordinasikan,” jelas M Hilal selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil di dampingi Kasi Intel Kejari Singkil Budi Febriandi SH.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Singkil menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku penyimpangan dana desa dengan nilai fantastis dan tanpa adanya itikad baik dari pelaku, pihaknya akan melakukan pemidanaan.
“Untuk nilai 50 juta dan lebih sedikit, kita pencegahan, tapi kalau fantastis hingga setengah miliar rupiah, dipanggil tidak koperatif, itikad baik cicil tidak ada, proses pemidanaan kita lakukan,” tegas Budi. (MP)
