Barak1News.com|Aceh Singkil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil melakukan pemeriksaan ke lahan program Peremajaan Sawit Rakya (PSR) yang diduga terjadi penyimpangan milik Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Tahun 2018-2020.
Peninjauan lahan yang berlokasi di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah tersebut turut dihadiri oleh Kasie Tindak Pidana Khusus Rahmad Syahroni Rambe, MH bersama dengan Tim BPN, Kamis 04 Juli 2024 lalu.
Kasie Intel Budi Febriandi kepada sejumlah media menjelaskan, program PSR Tahun 2018 hingga 2020 terhadap kebun milik KPPB yang diduga terjadi penyimpangan sedang di periksa dan diukur ulang.
“Selama dua hari ini Tim kita melakukan pemeriksaan terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik KPPB. Di mana pihak Koperasi saat itu mengajukan PSR seluas 346 Hektar, dengan total anggaran 7,1 Milyar,” ucap Budi.
Disisi lain, menanggapi permasalahan program PSR milik KPPB, selaku Ketua HIMAPAS (Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil) Banda Aceh, SAPRIADI POHAN juga mengingatkan selain kasus tersebut, masih ada dua mega kasus yang masih di meja kejari Aceh singkil.
“Saat itu telah kami suarakan bersama rekan-rekan di halaman kantor kejari Aceh Singkil yaitu kasus dugaan TPPU oleh PT. DELIMA MAKMUR, dan kasus kerja sama PEMKAB ACEH SINGKIL DENGAN UGM terkait PENYUSUNAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) KAB. ACEH SINGKIL,” tuturnya dalam Pers Releasenya Sabtu (06/07/2024).
SAPRIADI menambahkan, pihak kejari Aceh Singkil seharusnya mengambil sikap tegas seperti amanat UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945 Pasal 27 Ayat (1) Tentang Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum, penegakan hukum sebagai cerminan dari hukum itu sendiri.
“Oleh karena itu penegakan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius dari pihak Kejari, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta keadilan yang diharapkan oleh masyarakat Aceh Singkil dan supaya ada efek jera bagi Oknum yang merugikan masyarakat Aceh Singkil,” imbuhnya. (MP)
