Photo Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH. MH.(lobe putih)
Barak1news.com. Aceh Singkil.
Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Menteri dan Disnaker Aceh Singkil Sidik Kasus Transmigrasi Dengan PT Nafasindo Tidak Abu Abu!!!
Berlarut larutnya masyarakat menderita akibat sengketa antara Eks Transmigrasi dengan Perusahaan PT Nafasindo berdampak trauma masyarakat dengan nasib lahan yang mestinya bisa mereka garap untuk bercocok tanam dan lainnya.
Terkatung katung nasib lahannya bagaikan kata pameo klasik hidup segan mati enggan terkatung katung nggak bisa terurus.
“,Di siasiakan sebagian besar tanahnya sangat disayangkan toh”, papar Prof Sutan Nasomal SH MH Pembina TMP -, TP Aceh Singkil.
Pakar Hukum Internasional tersebut meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menuntaskan konflik PT Nafasindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah Aceh Singki.
Konflik ini terjadi dan dialami masyarakat desa Srikayu dan desa Pae Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.
Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH meminta Presiden RI H.Probowo Subianto dan mendesak Menteri ATR/BPN beserta Menteri Transmigrasi bersikap tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini agar masyarakat kembali mendapatkan haknya sebagai warga negara.
” Saya meminta pemerintah segera menuntaskan konflik lahan Eks Transmigrasi SKP E. UPT VIII/SP ll dengan PT Ubertraco/Nafasindo dan
memastikan hak-hak masyarakat dengan adil”Kata Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH,” Jum’at 01/05/2026 siang.
Sesuai data, tambah Prof.Sutan Nasomal, berdasarkan surat peryataan tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Derektur PT Ubertraco/Nafasindo bersama (Saerun) sebagai kepala desa Srikayu pada tahun itu, perjanjian tersebut dibuat.
Perkebunan sawit PT Nafasindo yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil telah meminjam pakai lahan usaha dua bersertifikat Transmigrasi sebanyak 12 Kapling dan lahan cadang desa untuk dijadikan tempat pembibitan sawit.yang dimana dalam surat tersebut perusahan akan dikembalikan atau mencarikan penggantinya,’ jalasnya.
Namun Faktanya, sampai saat ini perusahan tersebut belum ada niat untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik/Ahli waris maupun ke Pemerintahan Desa Srikayu dan Desa Pea jambu,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Selain kepada Presiden, Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan kepada pihak perusahaan agar berlapang dada untuk mengembalikan tanah milik masyarakat tersebut diatas.
“Kepada pihak perusahaan PT Nafasindo agar supaya mengembalikan hak hak masyarakat yang di serahkan melalui sistem pinjam pakai lahan usaha dua,’ katanya.
Sementara, Muklis sebagai perwakilan masyarakat didampingi Zainuddin sebagai Tokoh masyarakat Desa Srikayu membenarkan apa yang disampaikan mereka kepada Prof: Sutan Nasomal SH MH bahwa lahan usaha dua mereka belum di kembalikan oleh PT Nafasindo sejak tahun 1993.
Menurut keterangan Muklis, upaya demi upaya pemilik/Ahli waris bersama tokoh masyarakat sudah dilakukan, termasuk menyurati pemerintahan daerah terkait hal tersebut secara resmi namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya maupun memanggil kedua belah pihak untuk mediasi “Jelasnya
Dilain sisi, Saipul Anwar S.psi sebagai kepala Desa Srikayu menjelaskan memang benar pemilik/Ahli waris lahan tersebut bersama tokoh masyarakat telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tahan mereka dengan segala cara, namun sampai hari ini belum ada titik temunya.
Terkait permasalahan PT Nafasindo dan masyarakat dua desa tersebut diatas, hingga berita ini diterbitkan pihak Direktur PT Nafasindo belum dapat dihubungi untuk memberi keterangan resmi terkait masalah ini.
Narasumber :Tim Media Pejuang-Tanah Plasma-Aceh Singkil
(TMP-TP)
Penulis: Redaksi/ Tim.
