Barak1News.com|Aceh Singkil
Masa jabatan Pj Sekda Aceh Singkil ternyata telah berakhir pada 6 Maret 2024 lalu. Hal ini sesuai SK Bupati Nomor : Peg. 820/380/2023 tentang pengangkatan Pj Sekda.
Dalam SK itu, Pj Sekda hanya diberi waktu enam bulan masa tugas sejak dilantik pada 6 September 2023.
informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut hingga kini SK Pj Sekda Aceh Singkil belum lagi diperpanjang.
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024), mengaku tidak masalah meskipun tanpa ada SK perpanjangan.
“Sepanjang dibutuhkan, kita pergunakan,” ujarnya.
Disisi lain, Azmi mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan penunjukan Plh Sekda Aceh Singkil.
Jelas Azmi, penunjukan ini mengingat Pj Sekda saat ini sedang mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.
“Pj Sekda ikut seleksi di provinsi, fokus mengurus itu. Dia minta dicarikan Plh, artinya akan dilakukan penggantian,” ungkapnya. (MP)
