Barak1news.com –
DELI SERDANG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali mendapat sorotan. Kali ini, seorang ASN di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang berinisial S diduga berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat jam kerja pada Senin (21/9/2026).
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, S yang masih mengenakan pakaian dinas terlihat berada di wilayah Kabupaten Sergai sekitar pukul 09.30 WIB. Keberadaan S di luar wilayah tugas tersebut kemudian dipertanyakan, mengingat waktu tersebut masih merupakan jam kerja.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media pada Selasa (22/9/2026) mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang. Awak media kemudian bertemu dengan salah seorang ketua tim (Katim) berinisial DC.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan apakah S sedang menjalankan tugas luar atau telah mendapatkan izin meninggalkan kantor.
Namun, menurut keterangan DC, dirinya tidak mengetahui keberadaan S di Sergai dan menyebut tidak ada izin yang disampaikan kepadanya.
“Tidak ada izin. Saya tidak tahu kalau anggota saya sampai di Sergai pada saat jam dinas,” ujar DC, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Ketika kembali ditanyakan mengenai keberadaan S yang disebut kerap tidak berada di kantor pada jam dinas, DC menjelaskan bahwa S akan memasuki masa pensiun tahun depan dan saat ini sedang mengajukan proses pensiun.
Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah seorang ASN yang sedang mengurus proses pensiun diperbolehkan meninggalkan tempat kerja pada jam dinas tanpa penugasan atau izin dari atasannya?
Sebab, status seorang ASN yang akan memasuki masa pensiun tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menaati ketentuan disiplin selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Pemkab Deli Serdang. Jika benar terdapat ASN yang meninggalkan tempat kerja pada jam dinas tanpa tugas kedinasan maupun izin, maka hal tersebut semestinya diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Apalagi, Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan tengah mendorong peningkatan kedisiplinan aparatur serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Istilah “korupsi waktu” pun patut menjadi perhatian. Meski bukan korupsi dalam pengertian tindak pidana korupsi, penggunaan waktu kerja untuk kepentingan di luar kedinasan tanpa izin dapat menjadi persoalan disiplin apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Bupati Deli Serdang diminta tidak hanya melihat persoalan ini sebagai pelanggaran individu, tetapi juga mengevaluasi mekanisme pengawasan internal di lingkungan Bagian Kesra.
Apakah benar ASN yang akan memasuki masa pensiun dapat bebas keluar kantor pada jam dinas tanpa izin? Apakah pengawasan terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas ASN di Bagian Kesra berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan jawaban dan klarifikasi resmi dari Pemkab Deli Serdang.
Awak media juga membuka ruang hak jawab bagi S maupun pihak Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan S di Kabupaten Sergai pada saat jam dinas tersebut.(Baemsiregar)
