Barak 1 News.com|Labusel
Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rilis ungkap kasus tindak pidana narkotika periode 1-31 Juli 2024 di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jum’at (2/8).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan bersama polres jajaran. Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 18 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 45, 48 gram, 3 unit sepeda motor, 12 unit handphone dan uang sebesar Rp. 3.888.000 “ dari ke 18 orang tersangka, 16 orang tersangka merupakan residivis dan 2 orang tersangka sebagai pengguna” jelasnya.
Lebih lanjut Kasatnaroba mengatakan, kepada pengedar dan jaringan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dari pengungkapan tersebut semua berada di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan yaitu Kotapinang, Torgamba, Sungai Kanan, Silangkitang dan Kampung Rakyat.”pelaku semuanya warga Labuhanbatu Selatan dan di dominasi Kecamatan Kotapinang” ucapnya.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba, AKP. Endang R Ginting menghimbau kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan agar tetap mawas diri dan menjauhkan diri dari narkoba.” Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk segera menghubungi nomor Polsek atau Polres Labuhanbatu Selatan. Kepada para pengedar saya himbau untuk segera menghentikan kegiatannya, karena pihaknya personil narkoba polres Labuhanbatu Selatan bersama jajaran tidak akan berhenti akan terus mengejar dimanapun keberadaanya.” tegasnya. (red)
