Barak 1 News.com|Labusel
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Rilis terkait kasus BBM Ilegal yang berhasil di ungkap dari bulan Februari sampai dengan Juli 2024, di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung TuaDesa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jum’at (2/8).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP. Gurbacov saat rilis menyampaikan, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal yang berhasil diungkap pertama pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di wilayah torgamba dan berhasil mengamankan 30 jirigen pertalit yang diangkut menggunakan pick up carry dan mengamankan 3 (tiga) tersangka. selanjutnya 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB di wilayah torgamba dan berhasil mengamankan 2000 liter pertalit dan menahan 1 (satu) tersangka. Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di wilayah sungai Kanan dan berhasil mengamankan 17 jiregen pertalit ukuran 30 liter dan menahan 1 (satu) tersangka.
Pengungkapan berikutnya pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Sungai Kanan dan berhasil mengamankan 5 jiregen solar dan menahan 1 (satu) tersangka. Saat itu juga di tempat yang sama mengamankan 18 jiregen solar dan 7 jiregen pertalit. Ironisnya ke 25 jiregen tersebut tidak ada yang mengakui kepemilikannya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan terhadap para pelaku BBM Ilegal tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun semua tersangka tidak di lakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik karena para tersangka koperatif dan semuanya wajib lapor. “Semua barang bukti telah diamankan di polres Labuhanbatu Selatan.” ujar Kasat Reskrim.
Kepada tersangka dikenakan pasal 55, UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang. Mengenai sanksi pidananya kepada tersangka adalah ancaman penjara 6 Tahun dan denda 60 milyar.
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Gurbacov menghimbau kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan terkait penimbunan maupun niaga BBM Ilegal pihaknya akan terus melakukan penindakan dan kepada siapapun yang masih bermain BBM ilegal agar segera berhenti.”kami berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada kami terkait penimbunan atau penjualan BBM ilegal. Sebab menurut pengakuan para tersangka untuk penjualannya mereka pasarkan kepada pengguna alat berat dan daerah-daerah terpencil” ujarnya.
Mengenai keterlibatan SPBU dalam penjualan BBM ilegal pihaknya masih mendalaminya, apakah ada hubungan antara tersangka dengan oknum yang ada di SPBU atau bagaimana mekanisme dalam pengambilannya dan peran masing-masing yang terlibat. (red)
