Foto Kasat Narkoba Polres Palas dan KBO Narkoba Polres Palas IPDA Eben Pakpahan
Padang Lawas. Barak1news.com.
Masyarakat mengapresiasi hasil kerja keras Polres Padang Lawas melalui Satres Narkoba dalam mengungkap kasus jaringan narkoba yang meresahkan serta membahayakan generasi muda.
Hal itu disampaikan H.Palihutan yang akrab disapa H.Lut warga Kelurahan Pasar Sibuhuan kepada awak media barak1news.com di Sibuhuan, Kamis 10/10/2024 sore.
Ia mengucapkan terimakasih Kepada Kepolisian resor (Polres) Padang Lawas yang telah banyak melakukan penangkapan kepada pengedar dan pengguna Narkoba belakangan ini.
Salah satu yang ia sampaikan pengungkapan Narkoba di Desa Mananti Sosa Julu, Kecamatan Sosa Julu, 9 orang sekaligus dan di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang, 2 orang perempuan sebagai bandar dan 1 orang pria.
” Saya mengucapkan banyak terima kepada Polres Palas yang atas kerja keras sangat luar biasa mereka membasmi Narkoba di Palas ini,’ ucap H. Lut.
H.Lut mengingatkan akan dampak buruk narkoba bagi penggunanya. Ia juga berpesan agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat adanya pelaku, baik pengguna ataupun pengedar Narkoba dimana saja berada.
Ia mengatakan dukungan penuh atas tindakan dan langkah langkah Satres Narkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran Narkoba.
Selain itu, H.Lut berharap kerjasama masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di daerah Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di dampingi Iptu Eben Pakpahan KBO Satres Narkoba saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan penangkapan di dua tempat tersebut.
“Ya, benar kita telah melakukan penangkapan di dua tempat tersebut dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan,’ kata Kasat Iptu Said Rum.
Kasat mengingatkan kepada masyarakat, Hati-hati akan ancaman narkoba yang sangat buruk bagi penggunanya, marilah hidup bersih dari narkoba agar hidup kita lebih produktif dalam mencapai cita-cita.
Namun apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba, saya ingatkan untuk segera merehabilitasi diri di tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kasat mengatakan, salah satu kendala baginya adalah penanganan kasus Narkoba di daerah Padang Lawas adalah minimnya perhatian pemerintah dalam menangani Rehabilitasi korban pengguna Narkoba.
” Salah satu kendala yang kami hadapi adalah jika korban pengguna Narkoba harus dilaksanakan Rehap, karena kita harus mengirim korban pengguna Narkoba ke daerah lain, karena di kabupaten ini belum ada rumah rehabilitasi bagi pengguna Narkoba,’ ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, kita sangat berharap pemerintah daerah ikut peduli dan andil bagian dalam penanganan kasus Narkoba yang sangat marak di Kabupaten Padang Lawas ini,’ harapnya.
Sudah sepantasnya di setiap Kabupaten/ Kota turut memberikan dukungan dengan membuat rumah rehabilitasi kepada korban pengguna Narkoba, namun hingga saat ini, sangat jauh harapan tersebut, contohnya kita Kabupaten Padang Lawas harus melakukan pengiriman untuk rehabilitasi kepada korban pengguna Narkoba,’ pungkas Kasat.
Sangat disayangkan jika pemerintah daerah tidak peduli dalam pemberantasan Narkotika yang sedang di galakkan Satnarkoba Polres Palas.
Padahal diketahui, dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
Pada Inpres itu juga Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Presiden juga menginstruksikan Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden itu.
Untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Presiden menginstruksikan: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. B. bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Selain poin A dan B, pada pain C, juga Melaporkan kepada Presiden, 1. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana Strategis Nasional P4GN Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dan ke 2. Hasil Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian, lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: A Salam Siregar.

