
Barak-1News | Langkat
Perlu diketahui, orang yang nekat menggerebek atau merangsek masuk ke rumah orang lain dengan paksa dapat di pidana.
Bahkan pelaku penggerebekan malah bisa menghadapi ancaman hukuman pidana lebih berat, jika melakukan perusakan, kekerasan, atau mempermalukan orang lain secara paksa.
Bukan Wewenang Warga
Tetangga, pengurus lingkungan, aparat desa, hingga Satpol PP dilarang melakukan penggerebekan sepihak berdasarkan kecurigaan moral.
KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.
Di Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan kejahatan karena masyarakat Belanda tidak mempermasalahkannya. Di KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ketimuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma ke Indonesiaan.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip.
Tidak Boleh
Nah, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Ternyata “Tidak Boleh”. Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Jadi bagi warga memilik sipat iri atau kecurigaan moral, jangan menghasut orang lain untuk melakukan penggerebekan, soalnya bisa dipidana. (Sum)
Editor | Mukhlis Nst
