Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Sehubungan dengan viralnya berita berjudul: “Diduga Oknum Sekwan Muba Video Call Dengan Wanita Adu Oral Sex” yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Muba, khususnya di kota Sekayu beberapa hari terakhir, Marko Susanto (MS), SSTP, M.Si, selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muba hari ini (Selasa, 19/11/2014) melayangkan Surat Somasi kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Linksumsel.com.
Inti dari Surat tersebut adalah permintaan (tuntutan) dari MS agar redaktur Linksumsel.com menerbitkan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak benar, serta merusak nama baiknya dalam waktu 1×24 jam, dan apabila dalam waktu 24 jam media tersebut tidak menerbitkan hak jawab dari MS, maka MS akan menempuh jalur hukum.
Dikonfirmasi awak media ini pada hari ini, MS mengatakan apa yang ditulis media tersebut mengenai dirinya, adalah tidak benar.
“Tidak Benar, dan Saya sudah Somasi media ini,” tegasnya, sambil mengirimkan Surat Somasi kepada media ini.
Sebelumnya media online linksumsel.com pada tanggal 17/11/’24 menerbitkan berita berjudul:
“Diduga Oknum Sekwan Muba Video Call (VC) Dengan Wanita Adu Oral Sex”
Didalam berita tersebut diterangkan bahwa beredar video call via WhatsApp, diduga diperankan oleh oknum Sekwan Muba (MS) bersama seorang wanita (bukan muhrim) tanpa busana, tanpa sehelai apapun (benang-red) MS sempat mengeluarkan alat vital ditunjukkan kepada wanita tersebut. Dikatakan, MS terus melotot melihat sang lawan VC tanpa busana dan berkhayal tinggi seolah-olah sedang berhubungan badan dengan wanita tersebut. Tidak dikatakan siapa oknum wanita itu dan siapa yang memulai VC tersebut.
Sementara itu pimpinan Inspektorat Muba, baik Inspektur-Mirwan Susanto, maupun Sekretaris Inspektorat-Rio Aditiya, serta Irbansus-Heri Hermansyah dimintai tanggapannya via WhatsApp, mengenai berita yang menghebohkan jagad PNS dan masyarakat Muba tersebut, sampai berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan, Irbansus Heri justru menganjurkan agar awak media ini membuat laporan tertulis. (ags)
