Barak1news.com | Musi – Banyuasin
#Satgas Disnaker Sumsel Di Muba Tidak Berdaya#
Guna melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan pekerja, pemakaian alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK), untuk pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan, baik CV maupun PT wajib hukumnya. Hal tersebut diatur di dalam UU No.1 Tahun 1970, Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 serta PUPR No.10 Tahun 2021.
Pantauan awak media yang setiap hari melintas di depan kantor Kejari Sekayu (Muba), pekerjaan REHAB KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SEKAYU yang menelan biaya Rp. 4.968.967.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta, sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ini, tidak ada menggunakan APK dan para pekerjanya tidak menggunakan APD.
Awak media ini pada sekitar awal Oktober lalu menemui Zuma, selaku pengusaha/kontraktor dari PT Solusi Media Grup, perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut, menanyakan mengapa para pekerjanya tidak menggunakan APD? Zuma merespon, mulai besok dia akan meminta para pekerja tersebut mengenakan APD sewaktu sedang bekerja atau berada di area kerja.

Ternyata janji tinggal janji, hingga lebih satu bulan kemudian yaitu pada hari Kamis (07 November 2024) petugas Satgas dari Disnaker Sumatera Selatan, mendatangi TKP memberikan masukan, teguran, dan pembinaan kepada manajemen perusahaan, agar para pekerjanya menggunakan APD. Pada hari itu juga dengan rasa terpaksa para pekerja tersebut mengenakan APD meskipun kurang lengkap, yaitu tidak menggunakan body harness, atau sabuk pengaman. Akan tetapi pada keesokan harinya sebagian besar dari para pekerja tersebut sudah tidak memakai APD lagi, lusa dan selanjutnya semakin banyak yang tidak memakai APD sampai semua pekerja tidak memakai APD sampai hari ini (Rabu, 04/12/2024).
Pihak Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel yang berkantor di Sekayu, sudah menerima laporan (surat) dari warga masyarakat pada hari Selasa (26 November) mengenai pelanggaran K3 ini, Yuanita, selaku Kepala Satgas kepada media ini mengatakan, pihaknya masih menunggu surat tugas dari Kadisnaker.
“Surat sudah saya naikkan ke pimpinan, kami masih menunggu surat tugas Kadisnaker Sumatera Selatan terkait hal ini” ujarnya.
Diketahui bersama sanksi apabila tidak menggunakan APD bervariasi yaitu: Teguran, Denda, Sanksi administratif, Sanksi pidana. (ags)
