BARAK-1NEWS com |Aceh Singkil.
Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mengadakan sidang majelis penyelesaian kerugian daerah atas temuan BPK kepada puluhan pegawai di jajaran pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diduga melakukan penyelewengan anggaran sehingga merugikan keuangan daerah Aceh Singkil.
Sidang dilakukan di gedung konsultasi yang merupakan tindak lanjut dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, Kamis 05/12/2024.
“Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh sejumlah pelanggaran administrasi oleh pegawai dan lanjutan teguran Bupati, pemanggilan, dan imbauan pengembalian dana secara individual,” kata Muhammad Hilal Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Ditambahkannya, sebagian memang sudah mengembalikan dana tersebut, namun masih banyak yang sama sekali belum melakukan pengembalian kewajiban sesuai temuan BPK,’ katanya.
Sidang yang digelar hari ini mengundang 50 orang pegawai Pemkab Aceh Singkil, namun sebagian ada yang tidak hadir untuk menghadiri sidang, namun walaupun ada yang tidak hadir tetap sidang akan dilakukan,’ tegas Hilal.
Sidang ini dilakukan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 tahun2021.dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara penggantian kerugian negara,’ terangnya.
Beberapa kasus yang menyandung pegawai adalah terkait absensi lebih dari 10 hari berturut-turut, kelebihan tunjangan istri meski sudah bercerai, hingga kelebihan tunjangan struktural pegawai.
Kepada pegawai yang tersandung kasus akan diberikan kelonggaran waktu sampai 1 april 2025 untuk mengembalikan uang tersebut, apabila tidak dapat mengembalikan namun mereka meminta penundaan, maka kita akan meminta tambahan jaminan dari yang bersangkutan,’ kata Hilal.
Sementara, tambah Hilal, kelebihan belanja pegawai yang menjadi temuan BPK bervariasi, mulai dari Rp 2 juta, 3 juta, 14 juta, hingga yang paling besar Rp 34 juta per orang.
Saya berharap penyelesaian kerugian daerah ini dapat segera selesai agar keuangan daerah Kabupaten Aceh Singkil dapat normal kembali dan dapat digunakan dan di manfaatkan kembali oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,’ pungkasnya.
Penulis : (Dahrusyid./tim)
