Poto: Prof. Dr. Sutan Nasomal. SH, MH.
Barak1news.com. Jakarta.
Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPhD mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan tertinggi NKRI (Presiden) Bapak Jendral (Purn) H. Prabowo Subianto yang langsung perintahkan TNI Polri untuk ambil lagi laut yang di patok dan dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pembongkaran pagar laut untuk kegiatan reklamasi ini jelas telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPhD iketahui adalah pendiri organisasi massa (Ormas) yang bernama Komite Mantan Preman indonesia Istigfar (KOMPII) yang juga sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (YLBH-CCI) yang berkediaman di Jakarta.
Sutan Nasomal mengatakan, sangat diperlukan saat ini ketegasan untuk menegakkan hukum sebagai kewajiban Negara terhadap para oknum yang memperjual belikan laut milik Negara siapapun orangnya harus ditangkap bila sudah terbukti nantinya di negara ini.
“Sudah jelas bahwa pemerintah presiden Prabowo Subiyanto melarang memperjual belikan laut dan merusak mengancam keamanan daerah Negara Indonesia,” katanya.
Ketegasan pemimpin sangat di butuhkan oleh rakyat saat ini untuk menghentikan segala tindak tanduk oknum yang melegalkan segalanya demi kepentingan perorangan, kelompok dan golongan tertentu tanpa memikirkan pelanggaran yang telah tertuang dalam undang negara ini,’ ucap Raja Nasomal.
Prof Sutan Nasomal berharap penegakan hukum terhadap pelaku pematokan laut harus lebih dalam lagi untuk di jejaki, sebab baru yang ada di daerah Tangerang Banten yang terungkap, barangkali masih ada lagi di daerah lain dengan hal yang sama dan pola yang sama,’ katanya.
Selain apresiasi kepada Presiden Prof. Sutan Nasomal juga memberikan dukungan penuh kepada Kapolri dan Panglima TNI dalam hal melaksanakan pencabutan patok laut serta menyelidiki pelakunya sama ke akar akarnya.
“Permasalahan laut di patok oleh beberapa oknum dengan tampa adanya izin dari Presiden RI adalah pelanggaran hukum. Apalagi bila ada buku tanahnya di laut. Tentu ada keganjilan dan harus di usut tuntas siapakah yang membuatnya serta penanggung jawabnya,’ Pungkasnya.
Penulis: Tim/red.
