Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Muba, 11/02/2025
Ratusan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) perwakilan Non ASN dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) , berkumpul di gedung Pusat Belajar Guru (PBG) yang terletak di Jalan Merdeka Sekayu Kabupaten Muba, pada Senin 10 Februari.
Salah seorang PTK yang tidak bersedia disebutkan namanya, saat dibincangi media ini mengatakan, kedatangan mereka untuk mengadakan audiensi dengan pimpinan Dinas Dikbud Muba perihal belum cairnya honorarium (gaji) bulan Januari serta keberatan atas wacana pemangkasan gaji mereka.
“Ada perbedaan yang jomplang (mencolok) antara tenaga non ASN (honorer) dalam lingkup Dinas Dikbud dan Dinas-dinas (OPD-OPD) yang lain. Tenaga honorer pada OPD-OPD selain Dinas Dikbud (di Muba) sudah menerima gaji secara utuh (tidak dipangkas) serta diperpanjang masa kerjanya sebagai tenaga honorer (sampai pelantikan P3K), sedangkan kami tenaga honorer (PTK) Dinas Dikbud selain belum menerima, ada wacana pemangkasan gaji. Gaji kami yang tadinya 1 juta, 1,2 dan 1,8 juta dipangkas jadi (sisa) 300 ribu, 500 ribu, bahkan ada yang (sisa) 100 ribu. Informasinya pemangkasan itu dialihkan untuk bantuan peningkatan kualitas pendidikan. Kami ingin agar kualitas pendidikan meningkat tetapi juga kesejahteraan PTK juga meningkat, keduanya berjalan beriringan dan saling terkait, tidak jomplang,” Ujarnya.

Dimintai tanggapannya atas keluh-kesah para PTK tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Muba, Iskandar Syahrianto melalui Kabid Ketenagaan – Hairunsyah mengatakan:
“Untuk gaji PTK non ASN diserahkan kepada pihak satuan Pendidikan (melalui dana BOS). Kadis Dikbud (Muba) meminta agar gaji guru yang S1 dan linier minimal 1 juta, untuk tenaga kependidikan minimal 750 ribu per bulan.
Kedepan Pemkab Muba melalui Dinas Dikbud akan memberikan bantuan (BPKP) yang langsung menyasar ke Satuan Pendidikan bukan ke individu PTK,” urainya.
“Untuk saat ini dana BPKP tersebut hanya untuk: 1. Peningkatan Kualitas PTK (max.35%). 2. Peningkatan Kualitas Siswa (max.35%). 3. Peningkatan Alat TIK (max. 20%). 4. Peringatan Hari Besar Agama, Nasional (max.10%). Tidak menutup kemungkinan jenis penggunaan dan besaran dana BPKP ini kedepan bisa ditinjau kembali, disesuaikan dengan kebutuhan dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku,” lanjutnya.
“Untuk PTK Honorer yang menerima gaji dengan nominal yang kecil di sekolah yang jumlah siswanya kurang 30 orang menjadi catatan bagi Kepala Dinas akan dicarikan jalan keluarnya,” pungkasnya. (ags)
