Barak1news.com – Tanjung balai
Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia mendesak Bupati Asahan serta APH untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA) yang berdiri diatas DAS, di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Muslim HS, wakil ketua DPP Ter-Kam Indonesia di sekretariatnya, Rabu (09/04/25). Menurutnya, sejauh ini CV. AJA tidak dapat menunjukkan izin DAS atas bangunan dermaga permanen miliknya tersebut. Sehingga sudah selayaknya Pemkab Asahan dan APH mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan permanen di atas sungai itu.
Masih menurutnya, guna mendesak Pemerintah agar segera melakukan tindakan tegas, DPP Ter-Kam Indonesia pun melayangkan surat resminya kepada Bupati Asahan dengan surat bernomor 23/KE/DPP-TERKAM/IV/2025. Tak hanya itu, DPP Ter-Kam Indonesia juga menyurati Kejari Asahan guna melakukan penyelidikan.
“Pada dasarnya DPP Ter-Kam menyoroti izin DAS atas bangunan dermaga itu, bukan yang lain. Sampai hari ini Joe Tjang tidak dapat menunjukkan mana izin DAS yang ia miliki. Untuk itu, kita mendesak Pemkab Asahan untuk segera melakukan pembongkaran,” terang Muslim.
Lebih lanjut Muslim pun menambahkan, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, dalam waktu dekat ini, DPRD Asahan juga akan kembali memanggil Joe Tjang si pemilik gudang sekaligus dermaga permanen CV. AJA. Pihaknya pun meminta agar DPRD Asahan tidak tinggal diam dengan sikap Joe Tjang yang enggan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi A, seperti yang digelar beberapa waktu lalu.
“Dari info yang kami terima, dalam waktu dekat ini, DPRD akan kembali memanggil Joe Tjang untuk hadir dalam RDP. Seharusnya kalau dia punya izin, dia datang, bukan hanya kirim surat seperti surat ke sekolah. Kalau dia benar, kenapa harus takut,” tandasnya.
(ZN)
Barak1news.com, 9/4/2025.-
