Barak1news.com. / Padang Lawas.
Terkait kasus Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 3 September 2025 tentang soal viralnya kasus tersebut sudah sesuai regulasi.
Pemerintah kabupaten Padang Lawas mengambil keputusan tersebut berdasarkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang nomor 6, lalu Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah pada Permendagri nomor 66 tahun 2017.
Menurut Inspektorat dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (,PMD) dalam pasal 9 disebutkan, Kades yang melanggar larangan sebagai kepala desa dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, sehingga diberhentikan sementara.
Berkaitan dengan kasus kades Ujung Batu IV yang ramai diperbincangkan, ketentuan yang diangkat adalah tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dikarenakan kepala desa tidak dapat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Tidak dapat menyelesaikan perselisihan. Dan tidak dapat membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
“Hal ini dibuktikan adanya pengaduan masyarakat desa, yang bergejolak. Dan atas ketentuan undang-undang tersebut, dan untuk menjaga ketentraman kekondusifan masyarakat, diambil keputusan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ini akan dievaluasi paling lama 90 hari,’ ungkapnya
Dan masa tenggang itu melalui proses evaluasi, selanjutnya kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan permanen,” kata Kadis PMD melalui Sekretarisnya Faisal Siregar.
Ditambahkannya, kepala desa berinisial Elvi Sutianti, dianggap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan tidak menjaga ketertiban dan keamanan desa.
“Keputusan ini Kita mengambil sikap untuk memberhentikan sementara. Dan ini berdasarkan kajian Inspektorat dan Dinas PMD, akibat adanya pengaduan masyarakat yang bergejolak di dalam desa, dan ini untuk memelihara kekondusifan masyarakat,’ ungkapnya.
Untuk itu, atas dasar kedua poin inilah kepala desa diberhentikan sementara,” tambah Faisal yang didampingi Plt Kadis Kominfo, H Irsan Soleh Lubis.
Keputusan ini adalah merupakan kebijakan pro rakyat yang tepat dengan kondisi situasi nasional saat ini. Dimana keputusan ini juga berkaitan dengan eskalasi yang memicu ketidak tentraman masyarakat.
“Kepala desa dapat diberhentikan secara tetap/permanen hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap karena halangan fisik. Dan ini merupakan keputusan baik dan tepat menjaga kekondusifan masyarakat kita di Padang Lawas,”ungkapnya kepada awak media, Jum’at, 05/09/2025 sore.
Penulis: A Sabban Siregar.
