Barak-1news, com-
Siholi, 5 September 2025 — Menanggapi maraknya pemberitaan tidak berimbang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Siholi, Ketua Umum Tuwu Nias Selatan (TUNISEL) sekaligus Managing Partner di EDMD Law Firm & Associate, Efri Darlin M. Dachi, SE., SH., MH, mengecam keras sikap media yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
Dalam pernyataan resminya, Efri Darlin M. Dachi menegaskan bahwa informasi yang beredar di salah satu media daring, yang menyebut adanya penyimpangan Dana Desa di Desa Siholi, merupakan pemberitaan yang tidak kredibel dan berpotensi mencemarkan nama baik desa dan masyarakat Nias Selatan secara umum.
“Saya menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus dan pimpinan TUNISEL serta masyarakat Nias Selatan agar tidak mudah percaya pada berita-berita yang tidak jelas sumbernya, tidak berimbang, dan tidak mematuhi etika jurnalistik. Kita harus melawan disinformasi yang merusak citra daerah kita,” tegas Efri.
Langkah Tegas: Akan Diajukan ke Dewan Pers
Tidak berhenti pada imbauan moral, Efri menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan media terkait ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Kami akan tempuh jalur resmi. Media yang memberitakan hal sensitif seperti ini tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu telah melanggar prinsip dasar jurnalisme. Ini bisa kami laporkan ke Dewan Pers sebagai bentuk edukasi agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.
Pemerintah Desa Siholi Klarifikasi: Tuduhan Tak Berdasar
Sementara itu, Pemerintah Desa Siholi juga menyampaikan klarifikasi keras atas tuduhan penyalahgunaan Dana Desa yang dimuat oleh media tersebut. Dalam pernyataan tertulis, pemerintah desa menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemberitaan itu menyebut laporan dari organisasi bernama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), padahal sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai legalitas organisasi tersebut, dan laporan yang mereka sampaikan juga tidak dilengkapi bukti valid,” jelas Kepala Desa Siholi.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak pernah dihubungi oleh media yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
Kesbangpol: AMAK Tidak Terdaftar Secara Resmi
Informasi yang diperoleh dari Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa AMAK tidak pernah terdaftar sebagai organisasi resmi. Ini semakin memperlemah dasar pemberitaan media yang menggunakan laporan dari organisasi tersebut sebagai rujukan utama.
LSM GEMPUR dan Kejaksaan: Hati-hati Laporan Fiktif
Ketua LSM GEMPUR, Markus Duha, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan ormas dan LSM yang tidak memiliki legalitas, namun aktif melaporkan desa-desa tanpa dasar jelas.
“Dalam audiensi kami dengan Kejaksaan Nias Selatan, Kasintel Alex Bill Mando Daeli, S.H., mengingatkan agar jangan ada ormas atau LSM yang mengklaim mewakili masyarakat padahal tidak ada laporan dari masyarakat sendiri,” kata Markus.
Imbauan Bersama: Masyarakat Harus Cerdas Menyaring Informasi
Baik Pemerintah Desa Siholi maupun TUNISEL secara tegas mengimbau masyarakat Nias Selatan agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami menghargai peran media dalam mengawasi dan menginformasikan, tapi kami juga menolak keras praktik pemberitaan yang menyesatkan. Media harus menyampaikan kebenaran, bukan menyulut keresahan,” pungkas Efri Darlin M. Dachi.
LN. –
