
Potho : lahan HGU PT. Nafasindo Sebatang Gor yang di kerjakan warga masyarakat. Dan kerangka bangunan lagi di bangun di atas lahan HGU PT. Nafasindo desa Butar.
Barak1news.com. Aceh Singkil.
PT. Nafasindo Salah satu Perusahaan Perkebunan Nasional yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil yang berbadan hukum Indonesia memiliki lahan seluas, 11.224,33.Ha
Izinnya diberikan oleh pemerintah
Pusat berdasarkan pertimbangan demi kelangsungan pembangunan Nasional di bidang Perkebunan, maka di berikan Hak pengelolaan atas tanah kepada perusahaan.
dahulu PT.Ubertraco dan sekarang PT.Nafasindo dengan luasan HGU atas tanah Negara yang terletak di daerah Provinsi Aceh, dulu Kabupaten Aceh Selatan,Kecamatan Simpang Kanan, Singkil dan Simpang Kiri,keadaan tanah Kering dan Gambut. Seluas 11.224,33 Ha.
Sekarang tanah HGU tersebut setelah pemekaran Kabupaten Aceh Singkil terletak di Kecamatan, Singkil, Singkil Utara. Gunung Meriah,Singkohor dan Kota Baharu.
HGU PT. Nafasindo saat ini terbagi dua bagian HGU nomor 02.seluas : 8.271,33 Ha berada dan berkedudukan di kecamatan Gunung meriah, Singkil Utara dan Singkil.
Didalam kawasan HGU 02 terdapat Jalan negara mitigasi lintas Sebatang Gor -Singkil. Sedangkan lokasi HGU nomor. O1 terletak di kecamatan Singkohor dan Kota Baharu, seluas 3007 Ha.
Jalan Mitigasi yang di bangun Pemda Aceh Singkil di tengah-tengah kebun PT. Nafasindo daerah Sebatang Gor.
Keberadaan PT Nafasindo tersebut disampaikan Nurrizal Kahfy, Putra Cingkam Gala-gala, Merah Umar di Rimo Kecamatan Gunung Meriah – Aceh Singkil rabu,(8/10/25)kepada awak media Barak-1news.com di Singkil.Aceh Singkil
Selanjut nya Nurrizal Pohan, Berharap kepada seluruh warga masyarakat jangan termakan ISU tentang HGU mengingat bahwa kehadiran PT. Nafasindo merupakan salah satu perusahaan Muslim Malaysia telah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan hukum dan undang-undang patut kita sambut dan kita jaga dengan rasa penuh persaudaraan sesama Muslim.ujar nya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tidak ada istilah HGU mati atau habis, yang ada berakhir masa ijin HGU menurut peraturan saat ini, dan sangat memungkinkan HGU diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut:
1. Periode Pertama paling lama 35 tahun.
1. Perpanjangan paling lama di berikan 25 tahun.
3. Dan Pembaruan di berikan paling lama 35 tahun,’ Papar Nurrizal Kahfy.
Ditambahkannya, perpanjangan HGU PT. Nafasindo menurut info awak media kantor pusat bahwa pejabat Kementerian ATR/BPN- PUSAT. permohonan perpanjangan lahan nomor : 01 seluas 3007.Ha yang terletak di daerah Kecamatan Singkohor dan Kota Baharu sudah Final tidak ada lagi permasalahan admitrasi (dalam istilah A1), hanya tinggal menunggu waktu saja.
‘Saya berharap agar saudara-saudara, ku warga masyarakat yang mungkin ada dan telanjur menduduki kawasan HGU PT. Nafasindo dan yang ada mendirikan bangunaan Rumah di atas lahan kawasan HGU PT. Nafasindo, untuk itu saya mohon dengan segala hormat
dan pengertiannya. Mari kita menyikapi dengan bijak, kita keluar dari lahan tersebut dengan terhormat tampa ada paksaan,’ tutup Rizal.
Penulis : Pandan, Htb/Binsarton.B