
Barak-1News | Nasional
Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan tegas menyatakan bahwa seluruh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diberikan secara gratis, tanpa dipungut uang atau biaya apa pun.
Hal ini diatur dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006, di mana Pasal 79A menegaskan semua dokumen kependudukan gratis.
Sebab itu, permintaan pembayaran dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan Kematian serta surat menyurat keperluan lainnya, merupakan perbuatan melawan hukum, meskipun berdalih untuk kas Desa atau Kelurahan baik itu dengan sebutan “izin hati maupun sumbangan”.

Pidana 6 Tahun
Menurut pasal tersebut, Petugas dan Pejabat dari tingkat Desa maupun Kelurahan, dan Kecamatan hingga tingkat ke atasnya, yang melakukan pemungutan liar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 75 juta.
Tak hanya itu, petugas atau pejabat dapat juga dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.

Untuk itu, warga diimbau tidak memberikan uang atau gratifikasi apapun, dan dapat melaporkan petugas atau pejabat yang melakukan pungli.
Dapat Dilaporkan
Sementara laporan pungutan liar tersebut dapat dilaporkan melalui widsite, www.lapor.go.id. Atau SMS 1708.
Sedangkan di sisi lain, oknum Polri melakukan pungli dapat dilaporkan pada Propam Polres atau Polda setempat. (DkSi)
Editor | Mukhlis Nst
