Barak1News.com. Padang Lawas.
Polres Padang Lawas mengamankan seorang petani berinisial JP atas dugaan pencurian kerbau betina milik warga di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Senin (18/05/2026)sore.
Korban, Hj. Forkis Hasibuan, melaporkan kejadian tersebut dengan LP/B/163/V/2026. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres AKBP Dodik Yulianto Sik melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus mengatakan, penangkapan berawal saat perwakilan korban, Sutan Arifin Hasibuan, memeriksa ternak di kebun warga sekitar pukul 17.30 WIB. Ia menemukan JP dan rekannya berinisial MP di lokasi penggembalaan.
“Saat dihampiri, keduanya mengaku mencari ternak yang hilang. Namun tidak jauh dari lokasi, ditemukan kerbau betina milik korban sudah terikat dan kepalanya ditutup karung goni,” ujar AKP Irwansah, Minggu (24/05/2026).
Menyadari ketahuan, kedua pelaku sempat membujuk korban untuk berdamai. Korban menolak dan memanggil warga. JP berhasil diamankan, sementara MP melarikan diri.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 ekor kerbau betina, 1 karung goni, dan 1 tali tambang. Hewan ternak dititiprawatkan ke korban untuk perawatan.
JP kini ditahan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan dijerat Pasal 477 ayat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada hewan ternak.(1)
Polisi menyatakan akan menggelar perkara, mengirim SPDP, dan melimpahkan berkas ke jaksa. Pengejaran terhadap MP masih dilakukan.
Polres Palas mengimbau peternak meningkatkan pengawasan saat menggembalakan ternak untuk mencegah kejadian serupa.
Penulis: Ali Sabban Siregar
