Barak1news.Com. PADANG LAWAS.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus parkir ilegal di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (25/7/2026).
“Benar, personel kami di lapangan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap dua pelaku pungli parkir tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas,” ujar AKP Irwansah.
Penindakan terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait keresahan maraknya penarikan retribusi parkir ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/529/VII/Ops.1.3/2026 untuk menyisir titik-titik rawan.
Saat penyelidikan di Kelurahan Pasar Sibuhuan, petugas memergoki dua orang pria meminta uang parkir kepada pengendara sepeda motor secara tidak sah. Tanpa perlawanan, keduanya langsung digelandang ke Mako Polres Padang Lawas.
Diduga pelaku pugli tersebut, Inisial AN (48), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan inisial MYS (51), warga Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Sibuhuan
Dari tangan tersangka di temukan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 81.000 dengan rincian:
1 lembar Rp20.000, 2 lembar Rp10.000, 5 lembar Rp5.000, 6 lembar Rp2.000, dan 4 lembar Rp1.000.
Setelah pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diserahkan kepada keluarga dengan jaminan.
“Ini komitmen Polres Padang Lawas dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, dan menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pungli,” tegas AKP Irwansah.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
