Barak1news.com. Batu Bara.
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta Gubernur Sumatera Utara bersama Bupati Batubara segera turun tangan menangani banjir yang melanda Desa Gambus Laut, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Banjir tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan penataan atau pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah Pimpinan Redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/09/2026).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, proyek yang menggunakan anggaran negara miliaran rupiah tidak boleh justru menimbulkan kerugian bagi warga.
“Pembangunan apapun itu sangat baik. Tetapi kalau pembangunan penataan sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah justru berdampak terhadap warga sampai terjadi banjir, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Warga yang terdampak harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Ia meminta Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab banjir. Apakah murni faktor alam atau ada kaitannya dengan pekerjaan konstruksi, perubahan aliran air, sistem drainase, desain bangunan pengendali sungai, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Gubernur Sumatera Utara harus memerintahkan jajaran terkait bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga menjadi korban dari sebuah pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah melakukan pendataan terhadap warga yang rumah, lahan, harta benda, maupun aktivitas ekonominya terdampak banjir.
Apabila hasil verifikasi resmi menemukan kerugian masyarakat terkait pelaksanaan proyek, pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme ganti kerugian atau bantuan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan, dugaan kelalaian kontraktor tidak boleh langsung dianggap tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.
“Kalau kemudian hasil pemeriksaan teknis dan audit menemukan adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau bahkan unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara tidak saling menunggu. Masyarakat butuh tindakan nyata berupa pengecekan sungai, evaluasi pekerjaan, penanganan banjir, dan pendataan kerugian.
“Jangan hanya bicara pembangunan dan besarnya anggaran. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaat, bukan justru menjadi korban. Kalau warga sudah kebanjiran, pemerintah harus hadir,” katanya.
Ia juga meminta dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan, pengawasan proyek, serta hasil pemeriksaan lapangan dibuka dan dievaluasi instansi berwenang agar penyebab persoalan diketahui secara objektif.
Hingga kini, warga Desa Gambus Laut masih menunggu kepastian penyebab banjir dan langkah konkret pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H, Ketua Umum PAMID, Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
Penulis: Redaksi.
