Barak1news.com. PADANG LAWAS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana penadahan. Puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi itu ditemukan di halaman rumah warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan pengungkapan tersebut, Sabtu (25/07/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penadah barang hasil kejahatan di wilayah Lubuk Barumun. Menindaklanjuti informasi itu, tim menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan awal Juli 2026,” jelas AKP Irwansah.
Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah SHL. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi.
Untuk kepentingan proses hukum, petugas berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Lawas.
Rincian Barang Bukti:*
1. Honda Beat : 8 unit. 7 tanpa plat, 1 plat BP 5781 RH
2. Honda Revo : 5 unit. Tanpa plat
3. Honda Supra X-125 : 4 unit. Tanpa plat
4. Honda Rangka/Modifikasi : 4 unit. Tanpa plat & bodi
5. Honda Supra Fit X : 2 unit. Tanpa plat
6. Honda Scoopy : 2 unit. Tanpa plat
7. Honda Vario : 2 unit. Tanpa plat
8. Honda Genio : 1 unit. Tanpa plat
9. Yamaha Mio Soul : 1 unit. Tanpa plat
10. Yamaha Lexi : 1 unit. Tanpa plat
11. Suzuki Satria F : 1 unit. Tanpa plat
Kasus ini berpotensi disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Padang Lawas. Polisi juga telah mencatat identitas pemilik rumah dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.
“Kami masih mendata secara rinci dan menyelidiki asal-usul serta pemilik sah dari puluhan sepeda motor tersebut,” pungkas Kasat Reskrim.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai ciri-ciri di atas agar melapor ke Mako Polres Padang Lawas dengan membawa dokumen resmi kepemilikan STNK/BPKB.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
