Barak1news.com. PADANG LAWAS.
Seorang pemuda berinisial AJH (22), warga Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan usai tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), Kamis (23/7/2026).
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (25/7/2026).
“Benar, terduga pelaku tindak pidana pencurian ringan berinisial AJH telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/255/VII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Juli 2026,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Peristiwa itu terkuak pada Kamis siang sekitar pukul 11.40 WIB di kawasan perkebunan Divisi II Blok H22, Desa Unte Rudang. Petugas keamanan PT Barapala yang sedang berpatroli memergoki pelaku mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 tandan buah kelapa sawit dengan total berat ±90 kg yang diestimasi senilai Rp252.840, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, dan 1 buah keranjang kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Setelah diamankan, pihak manajemen PT Barapala menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan menetapkan status tersangka terhadap AJH.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian Ringan, tersangka tidak ditahan.
“Sesuai ketentuan, tersangka dilepaskan sementara karena perkara ini tidak memenuhi unsur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Namun tersangka wajib dijaminkan oleh pihak keluarga,” jelas AKP Irwansah.
Saat ini, Satreskrim Polres Padang Lawas masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara tipiring untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.
Penulis: Sabar Harahap.
