Batak1news.com – SIMALUNGUN.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2017-2018 kembali menuai sorotan tajam. Laporan pengaduan masyarakat yang resmi dilayangkan Komite Nasional Pemuda Simalungun (KNPSI) beberapa tahun lalu dinilai jalan di tempat alias mandek tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas lantaran diduga kuat menyeret nama pejabat tinggi yang saat ini aktif menduduki posisi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan data yang dihimpun, KNPSI sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan secara resmi ke Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan tersebut memuat sejumlah poin krusial mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Simalungun saat pejabat yang bersangkutan masih memimpin instansi tersebut.
Indikasi kerugian keuangan daerah dalam kasus ini ditaksir mencapai *Rp17 miliar*. Temuan tersebut mencakup anggaran kegiatan pengelolaan aset dan pendapatan daerah yang dinilai tidak rasional, serta penyusunan anggaran yang diduga tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
“Kami sangat menyayangkan jika penanganan laporan ini terkesan dipetieskan. Kejaksaan harus transparan dan profesional. Jika memang ditemukan unsur pidana korupsi, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan strategis yang disandang terlapor saat ini,” ujar salah satu perwakilan tokoh pemuda daerah yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2026).
Kelambatan penanganan kasus ini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat Simalungun terhadap komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka kembali dokumen laporan KNPSI dan memberikan kejelasan status hukum atas perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum laporan dugaan korupsi yang mandek ini.
Penulis: Amister D. Silalahi.
