Barak1news.com Madina (Natal).
Personel Polsek Natal, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (23/08/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan S.H sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Balimbing. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah orang tua terduga pelaku.
Penggerebekan dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati AS berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tangan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 paket plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 183,82 gram dan netto 180,82 gram
– 2 kaca pirex.
– 1 sekop dari pipet.
– 1 plastik klip berisi 7 plastik klip kosong.
– 1 alat hisap/bong.
– 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Natal, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Madina mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Penulis: Sabar Harahap.
