Barak1news.com – NATAL (Madina)
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabjari Madina di Natal, Rabu (25/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimca Kecamatan Natal, di antaranya Camat Natal, Nori Susanda S.Hut, M.H, Kapolsek Natal IPTU D.I. Hasibuan, Kasat Polairud Polres Madina *IPDA Heinrich J.L. Siahaan, Danramil 17 Natal Lettu Eman Sutrisno, serta perwakilan Danpos TNI AL, Rutan Kelas IIB Natal, RSUD dr. Husni Thamrin Natal.
Hadir juga Ketua MUI Kecamatan Natal H. Abdul Basor S.Ag, Ketua LABRN, Ali Anapiah, S.H, serta perwakilan guru dan murid SLTA se-Pantai Barat.
Acara dibuka dengan doa oleh Ketua MUI Kecamatan Natal, dilanjutkan sambutan Kacabjari Madina di Natal.
Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H, menyampaikan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan berdasarkan *Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI* yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini juga diperkuat Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, serta *Pasal 132 KUHAP,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Juni 2025 hingga Juli 2026 yang sudah inkrah.
Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan mengatakan pemusnahan BB merupakan bentuk transparansi dari institusi Kejaksaan.
“Ini menunjukkan integritas dari Aparat Penegak Hukum,” katanya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
1. Narkotika: 4 paket sabu total bruto 2.41 gram dan 1 paket ganja 1,68 gram
2. Sajam dan Alat: 4 buah tojok, 1 buah kampak bergagang kayu
3. Lainnya: 2 buah angkong/gerobak sorong
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan disaksikan seluruh tamu undangan.
Penulis: AS Siregar.
