Barak1news.com DELI SERDANG
Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali bergulir.
Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya ucapan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas terhadap siswi berinisial SS, kini proses mediasi kedua yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang pada Jumat (28/8/2026) justru menuai kekecewaan dari pihak keluarga.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak SMK Negeri 1 Beringin dengan SS dan keluarganya. Turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, orang tua SS, berinisial J, mengaku kecewa karena menurutnya persoalan utama yang dialami anaknya, yakni dugaan ucapan merendahkan dari sejumlah guru BK, tidak menjadi fokus utama dalam mediasi.
J menyebut anaknya hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan setelah dugaan kejadian tersebut.
“Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.
Menurut J, kondisi psikologis anaknya juga belum pulih. Bahkan, SS disebut masih menangis apabila diminta menceritakan kembali kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.
Sebelumnya, keluarga SS mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang dilakukan sejumlah guru BK di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.
Oknum, Guru BK yang disebut antara lain berinisial I, H, R, L dan G.
Menurut keterangan keluarga, sejumlah ucapan yang diduga disampaikan kepada SS dinilai tidak pantas dan merendahkan seorang peserta didik.
Akibat kejadian tersebut, keluarga menyebut SS mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Keluarga meminta agar dugaan tersebut tidak diselesaikan hanya sebagai persoalan internal sekolah, tetapi diperiksa secara objektif dengan mendengarkan keterangan anak, orang tua, guru, saksi-saksi serta memeriksa bukti yang tersedia.
Kekecewaan keluarga kemudian melebar kepada proses mediasi yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
J menilai mediator seharusnya memastikan kepentingan dan kondisi anak menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian.
“Saya merasa kecewa dengan mediator dari UPTD PPA. Saya datang karena anak saya membutuhkan perlindungan, tetapi saya merasa persoalan anak saya justru tidak menjadi fokus,” ujarnya.
J bahkan mempertanyakan dugaan ketidakproporsionalan dalam proses mediasi tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut, termasuk sikap mediator apabila benar ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
J menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan penyelesaian secara kekeluargaan selama proses tersebut benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
Kekecewaan keluarga semakin bertambah ketika adik J yang ikut hadir dalam mediasi diminta keluar dari ruangan.
J mengatakan, dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.
Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.
J juga mengaku keberatan dengan ucapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang, menurutnya, menyampaikan bahwa sang adik tidak memiliki kaitan dengan forum tersebut.
“Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J dengan nada kesal.
J menilai seharusnya proses mediasi dapat berlangsung dengan suasana yang terbuka dan memberikan rasa aman kepada keluarga, terlebih persoalan tersebut menyangkut seorang anak yang disebut sedang mengalami tekanan psikologis.
Atas kondisi tersebut, J menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta pendampingan untuk memastikan hak-hak anaknya terlindungi.
a meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut serta mengevaluasi proses penanganan yang dilakukan UPTD PPA.
Keluarga meminta agar SS mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan selama tetap menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.
Juga diminta adanya jaminan agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, pembalasan maupun diskriminasi terhadap SS dari pihak sekolah maupun pihak lainnya.
Selain itu, keluarga meminta dilakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif dan transparan terhadap dugaan perlakuan yang dialami SS.
Pemeriksaan diminta melibatkan seluruh saksi serta memeriksa bukti-bukti yang tersedia.
Keluarga juga meminta agar dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik diperiksa terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Di antaranya guru BK Iwa, Hajja, Ruri, Laras dan Guntoro, guru Kaprodi TJKT Anggun, serta Kepala SMK Negeri 1 Beringin.
Keluarga meminta apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.
Keluarga juga meminta agar SS memperoleh pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.
Hal tersebut dinilai penting karena menurut keluarga, anak masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali kejadian yang dilaporkan.
Selain pemulihan psikologis, keluarga meminta jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.
Keluarga juga meminta sekolah memperbaiki mekanisme pengaduan siswa serta meningkatkan pemahaman guru mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dari sisi hukum, dugaan penghinaan atau ucapan merendahkan terhadap seorang anak tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana. Unsur pidananya harus dilihat dari isi ucapan, konteks, saksi, bukti dan akibat yang ditimbulkan.
Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan psikis terhadap anak, perkara tersebut dapat masuk dalam ranah perlindungan anak, selain kemungkinan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan.
Untuk dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal tersebut mengatur pencemaran yang dilakukan secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama 9 bulan atau denda kategori II.
Namun, pasal tersebut baru tepat digunakan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu, kata-kata yang diduga disampaikan guru BK kepada SS menjadi sangat penting untuk diperiksa secara utuh.
Selain itu, karena perkara menyangkut seorang peserta didik yang masih anak, aspek perlindungan dari kekerasan psikis di lingkungan pendidikan juga harus menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan.
Ia meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan memastikan lembaga yang diberi mandat memberikan perlindungan kepada anak benar-benar bekerja secara objektif.
“Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.(Baemsiregar)
