Simalungun Barak1news .com. Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola pemerintahan di tingkat nagori (desa) di kabupaten Simalungun. Kali ini, perhatian publik tertuju pada nagori pematang panei, kecamatan panombean Panei. Pangulu(kepala desa) setempat. John sidi hutasoit tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat terkait adanya dugaan lonjakan harta kekayaan yang di nilai tidak wajar semenjak menjabat di periode kedua.
Berdasarkan informasi dan keluhan yang di himpun dari sejumlah warga serta tokoh masyarakat setempat, aset berupa kepemilikan tanah, kenderaan,maupun aset tidak bergerak lainnya milik oknum pengulu tersebut dinilai meningkat secara signifikan. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan alokasi dana desa(ADD) dan dana desa(DD) pematang panei selama beberapa tahun terakhir.
Namun,, upaya media untuk mendapatkan asas berimbang(cover both sides) justru membentur dinding keras. Hingga berita ini dinaikkan, John sidi Hutasoit selaku pangulu pematang panei terkesan menutup diri. Beberapa kali upaya njirklarifikasi yang di lakukan awak media baik dengan mendatangi kantor pangulu, menghubungi via telepon seluler, hingga mengirimkan pesan konfirmasi namun tidak membuahkan hasil. Oknum pangulu tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.
Sikap bungkam dan sulitnya akses konfirmasi ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang di atur dalam uu no 14 tahun 2008.hal ini memperkuat kecurigaan adanya ketidak beresan dalam sistem manajerial aset dan keuangan desa.
Merespon polemik yang kian menggelinding, sejumlah praktisi hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di simalungun meminta pihak kepengawasan daerah tidak tinggal diam. Inspektorat kabupaten simalungun di desak untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Kami meminta dengan tegas agar inspektorat Simalungun segera memanggil dan memeriksa pangulu pematang panei. Harus ada penelusuran terhadap laporan harta kekayaan(LHK) yang bersangkutan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang(abuse of power ) atau indikasi penyelewengan dana negara untuk kepentingan pribadi”” Ujar salah satu aktifis pemantau anggaran daerah saat di wawancari(Rabu 26/8 2026).
Masyarakat berharap, inspektorat simalungun dapat bertindak cepat, transparan dan profesional dalam menanggapi keresahan ini, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, berwibawa dan akuntabel. Laporan Amister D Silalahi SE
