
Barak-1News | Langkat
Nikah Siri merupakan pernikahan hanya disaksikan seorang modin dan saksi. Pernikahan ini juga tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut Islam sudah sah. Nikah Siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagai abdi negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Lalu, menurut peraturan-peraturan tersebut, bolehkah ASN Nikah Siri ? Jawabannya tidak boleh.
Dilarang Nikah Siri
Peraturan bagi ASN yang Nikah Siri salah satu pedoman bagi ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Dalam peraturan ini, ASN dilarang untuk melakukan Nikah Siri.
Seluruh ASN diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “ASN yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan”.
Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, Nikah Siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi ASN Nikah Siri

Nikah Siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini. Sanksi bagi ASN melakukan nikah siri, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin ASN, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu :
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Kendatipun dikenakan sanksi berat, namun masih ada oknum dokter ASN di salah satu UPT Puskesmas di Teluk Aru diduga kuat menikah Siri. Padahal dokter tersebut sudah memiliki istri yang sah menurut UU. (DkSi)
Editor | Mukhlis Nst.
