Barak1news.com –
Aceh, 3 Oktober 2026 — Pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030 di Sigli, Kabupaten Pidie, Sabtu (3/10/2026), kembali menjadi perhatian publik sepak bola Aceh.
Polemik terutama menyangkut kesesuaian tahapan kongres dengan regulasi dan Statuta PSSI Edisi 2025. Salah satu yang menyampaikan perhatian tersebut adalah Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., pemerhati sepak bola Aceh Singkil.
Zainal menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperkeruh dinamika organisasi. Menurutnya, seluruh pihak tentu menginginkan sepak bola Aceh bangkit melalui kebersamaan, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Yang kita harapkan adalah sepak bola Aceh semakin maju. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi seluruh proses hendaknya dapat dipastikan berjalan berdasarkan Statuta PSSI dan regulasi yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia menyoroti Pasal 39 Statuta PSSI Edisi 2025 yang mengatur Kongres PSSI Provinsi. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan Kongres PSSI Provinsi memerlukan persetujuan tertulis dari PSSI, termasuk persetujuan terhadap setiap agenda kongres. Apabila PSSI tidak memberikan tanggapan atas usulan agenda dalam waktu 14 hari kerja sejak diterima, agenda tersebut dianggap disetujui.
Namun, Pasal 39 ayat (2) juga mengatur bahwa apabila suatu agenda tidak disetujui PSSI tetapi tetap dijalankan, agenda tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atas dasar ketentuan tersebut, Zainal mempertanyakan bagaimana kedudukan setiap tahapan Kongres PSSI Aceh 2026 apabila terdapat perbedaan antara agenda yang diajukan kepada PSSI Pusat dengan tahapan yang kemudian dilaksanakan oleh Komite Pemilihan.
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah tahapan pendaftaran bakal calon Ketua PSSI Aceh. Zainal menyebut, berdasarkan dokumen yang menjadi acuannya, agenda yang diajukan sebelumnya mencantumkan tahapan pendaftaran pada 18–25 Agustus 2026, sedangkan Komite Pemilihan kemudian mengumumkan pendaftaran pada 1–8 September 2026. ANTARA juga memberitakan bahwa Komite Pemilihan membuka pendaftaran bakal calon pada 1–8 September 2026.
“Pertanyaannya sederhana: apabila agenda awal yang diajukan kepada PSSI memang mencantumkan tahapan 18–25 Agustus 2026, kemudian tahapan tersebut berubah menjadi 1–8 September 2026, apakah perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari PSSI? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik sepak bola Aceh,” kata Zainal.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya memastikan tata kelola organisasi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zainal juga mencermati adanya pernyataan dari Exco PSSI Pusat yang hadir dalam Kongres PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 dan menyatakan bahwa pelaksanaan kongres telah sesuai dengan Statuta PSSI. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang dan perlu ditempatkan berdampingan dengan dokumen serta tahapan administrasi kongres yang telah dilaksanakan.
Karena itu, Zainal mengajak seluruh insan sepak bola Aceh untuk memahami Statuta PSSI secara utuh sebelum memberikan penilaian.
“Silakan berbeda pendapat dan memberikan komentar. Tetapi mari kita sama-sama memahami Statuta PSSI 2025, melihat dokumen, tahapan, serta persetujuan yang ada. Jangan sampai perbedaan pandangan justru memecah persaudaraan sepak bola Aceh,” ujarnya.
Bagi Zainal, yang terpenting setelah seluruh dinamika ini adalah bagaimana PSSI Aceh mampu membangun kembali kebersamaan, meningkatkan pembinaan pemain, memperkuat kompetisi, serta menghadirkan tata kelola organisasi yang dipercaya seluruh insan sepak bola.
“Sepak bola Aceh harus bangkit dengan kebersamaan. Perbedaan boleh ada, tetapi persaudaraan dan kepentingan sepak bola Aceh harus tetap menjadi tujuan bersama.”
Zainal Abidin Simatupang, S.Pd.
Pemerhati Sepak Bola Aceh Singkil
