Tanjungbalai, Barak-1 News.Com Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (*PC PPM*) Kota Tanjungbalai Soroti WNI Etnis Tionghoa (*Ahwat*) yang Melakukan Pelecehan Bendera Merah Putih di Jalan Putri Bungsu Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Hal ini dikatakan Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (*PC. PPM*) Kota Tanjungbalai Jaharuddin Saragih,SH Saat ditemui Barak-1 News.Com di Kantor PC.PPM Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman no 10 Tanjungbalai Minggu,04/10/2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib.
Lanjut Jaharuddin Saragih,SH Mengatakan Bendera Merah Putih ini direbut Orangtua kami dengan Bermandikan Darah dan Bahkan Nyawa yang dipertaruhkan Mengapa Ahwat Tidak Menghargai Perjuangan Mereka.Ungkap Jaharuddin Saragih,SH.dengan Nada yang agak Marah.
Kami Selaku Anak-anak Para Pejuang Kemerdekaan ini Terpanggil dan Merasa Para Pahlawan dan Pejuang Tidak Dihargai kami akan Menyurati Dandim 0208 Asahan dan Danramil 09 Kota Agar Pelaku di Panggil dan Mempertanggungjawaban Atas Pelecehan Bendera Merah Putih yang dilecehkan ya Tegas Jaharuddin Saragih,SH.
Timbal Jaharuddin Saragih,SH yang sikap Ahwat ini Melanggar Undang-undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 Tentang Pelecehan Terhadap Bendera Merah Putih ini Ancaman Pidana Lima Tahun Dendan Maksimal 500.000.000.-(*Lima Ratus Juta Rupiah*) Ujarnya.
Demi Tegaknya Supremasi Hukum Kami Mohon Kepada *APH*(Aparat Penegak Hukum) Pelaku ini diPanggil dan diProses dengan Hukum yang Berlaku yang Mengiris Perasaan kami Bahwa Ahwat ini Sangat Arogan dan Seolah-olah Kebal Hukum tutup Jaharuddin Saragih,SH Menutup Komentarnya.
Laporan: Sofyan Parinduri,BA -Kordinator Tanjungbalai-Rohil
