Barak1news.com. Tanjungbalai.
Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PC PPM) Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Jalan Putri Bungsu, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Ketua PC PPM Kota Tanjungbalai, Jaharuddin Saragih, S.H, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait peristiwa tersebut dan merasa terpanggil sebagai anak pejuang kemerdekaan.
“Bendera Merah Putih ini direbut orang tua kami dengan bermandikan darah dan nyawa yang dipertaruhkan. Mengapa tidak menghargai perjuangan mereka,” ujar Jaharuddin dengan nada tegas saat ditemui Barak1news.com di Kantor PC PPM, Jalan Jenderal Sudirman No.10, Tanjungbalai, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Jaharuddin menegaskan, pihaknya akan menyurati Dandim 0208/Asahan dan Danramil 09/Kota Tanjungbalai agar terduga pelaku dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan menyurati Dandim dan Danramil agar pelaku dipanggil. Kami selaku anak-anak pejuang merasa pahlawan tidak dihargai,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan pelecehan terhadap simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut, pelecehan terhadap Bendera Merah Putih dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini demi tegaknya supremasi hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Barak1news.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terduga dan pihak aparat terkait untuk mendapatkan informasi berimbang.
Penulis: Sofyan Parinduri, B.A. Koordinator Tanjungbalai-Rohil.
Editor: Addus Salam Siregar.
